Gaya Ivan Gunawan Saat Penuhi Panggilan Bareskrim, Lihat Siapa yang Mendampingi

Kamis, 14 April 2022 – 15:25 WIB
Perancang busana Ivan Gunawan penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/4).

Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Ivan Gunawan, Bakal Datang?

Perancang busana itu tiba di Bareskrim Polri pukul 14.35 WIB didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan sejumlah rekannya.

Ivan Gunawan tampil stylish dengan setelah serbahitam, lengkap dengan blazer warna senada.

BACA JUGA: Abdul Manaf Berada di Tempat Ini Saat Terjadinya Pengeroyokan Terhadap Ade Armando

Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivan diserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi kedatangannya.

Dia pun tidak ingin memberikan komentar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwalkan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler