BACA JUGA: Pemerintah Butuh 5 Ribu Lebih Dokter Spesialis
''Persoalan ini sebenarnya sudah kami angkat dalam rapat kerja dengan jaksa agung kemarin (senin 16/2BACA JUGA: KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
Dan Jaksa Agung belum memberikan jawaban yang memuaskan soal itu,'' ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2).Menurut Gayus, Jaksa Agung tidak bisa begitu saja memberikan SP3 kasus teresebut
BACA JUGA: Golkar dan PDIP Siap Muluskan Angket Haji
Gayus mengaku tidak sependapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji, yang menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung karena putusan MA menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebutSebelumnya, dalam penjelasannya Jaksa Agung Hendarman menyatakan, Putusan MA tersebut telah menganulir gugatan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCCPutusan itu kemudian diperkuat hasil audit BPK yang menyatakan, kesulitan untuk menentuka adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.''Selain putusan itu, sebenarnya Kejaksaan Agung masih memiliki celah untuk mempidanakan kasus VLCC ini,'' Gayus menegaskan.
Untuk itu, Gayus akan tetap mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengusut kasus VLCC iniKarena, Gayus mengaku yakin, ada unsur kesalahan pidana dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC tersebut''Kami akan terus mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini,'' Gayus menandaskan.
Sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan SP3 kasus VLCC dasar hukumnya cukup kuatMeski begitu, kata dia, Hendarman mengakui, dalam kasus ini memang ada pelanggaran''Dari penyidikan kami, pelanggaran itu sifatnya hanya administratif saja,'' ujarnnya menjelaskanMenanggapi tuntutan komisi III DPR, Hendarman mengaku telah menempatkan tim khusus untuk mengawasi kasus VLCC''Jika tim ini kemudian menemukan bukti baru, dan didapati unsur merugikan negara, kami akan membuka kembali kasus tersebutTermasuk mengadili tiga tersangkanya,'' Hendarman menambahkan. (aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 41 WNA Tunggu Eksekusi Mati
Redaktur : Tim Redaksi