MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT

Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun

Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaahDemikian diungkapkan Syaiful Ahmad Dinar selaku pengacara dari Wandojo Siswanto yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Syaiful berkesimpulan demikian karena kasus ini melibatkan beberapa orang

BACA JUGA: Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK

"Kalau itu korupsi, berarti korupsi berjamaah
Indikasinya begitu karena sudah ada yang diadili, sudah terbukti menerima suap

BACA JUGA: Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja

Itu berarti ada beberapa pelaku," kata Syaiful di Gedung KPK, Jumat (19/11), usai mendampingi kliennya yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui, Wandojo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan
Ia disangka ikut terlibat dalam korupsi proyek SKRT dan pada 21 Oktober lalu ditahan KPK.

Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum

BACA JUGA: Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak

Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.

Syaiful juga mengungkapkan, nilai proyek SKRT sangat fantastis karena proyek ini sudah ada sejak tahun 198O-anDi masa kliennya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan Departemen Kehutanan, proyek ini hanya bersifat lanjutan"Proyeknya sudah banyak, kalau diperkirakan, sudah lebih dari satu triliun dari tahun 1986," ujarnya

Saat ditanya tentang peran Mantan Menhut, MS Kaban yang disebut-sebut menyetujui proyek SKRT itu, Syaiful tidak banyak komentarMenurut dia,  nanti MS Kaban akan diperiksa sebagai saksi di persidangan"Ya kita lihat nanti bagaimana keterangan dia, sejauh mana keterlibatannyaSaya tidak bisa jawab sekarang," katanya

Bahkan, mengingat proyek SKRT sudah ada sejak era 80-an, menurutnya tidak hanya MS Kaban yang tahu tentang proyek ini, tetapi juga sejumlah mantan menhut sebelumnyaKarena itu, pihaknya sudah mengusulkan agar semua mantan menteri yang diduga terkait ikut diperiksa

Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umumDengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.

"Diperkirakan sidangnya paling lambat 24 hari dari hari ini," sebutnyaSelain Wandjojo,tersangka lain dalam kasus yang sama juga akan disidangkan segera yaitu Putranevo A Prayugo, Bos PT Masaro"Putranevo juga sudah mau disidangkan, kemungkinan persidangannya akan berbarengan, tetapi terpisah," jelas Syaiful.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler