JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaahDemikian diungkapkan Syaiful Ahmad Dinar selaku pengacara dari Wandojo Siswanto yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Syaiful berkesimpulan demikian karena kasus ini melibatkan beberapa orang
BACA JUGA: Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
"Kalau itu korupsi, berarti korupsi berjamaahBACA JUGA: Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja
Itu berarti ada beberapa pelaku," kata Syaiful di Gedung KPK, Jumat (19/11), usai mendampingi kliennya yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.Seperti diketahui, Wandojo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum
BACA JUGA: Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak
Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.Syaiful juga mengungkapkan, nilai proyek SKRT sangat fantastis karena proyek ini sudah ada sejak tahun 198O-anDi masa kliennya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan Departemen Kehutanan, proyek ini hanya bersifat lanjutan"Proyeknya sudah banyak, kalau diperkirakan, sudah lebih dari satu triliun dari tahun 1986," ujarnya
Saat ditanya tentang peran Mantan Menhut, MS Kaban yang disebut-sebut menyetujui proyek SKRT itu, Syaiful tidak banyak komentarMenurut dia, nanti MS Kaban akan diperiksa sebagai saksi di persidangan"Ya kita lihat nanti bagaimana keterangan dia, sejauh mana keterlibatannyaSaya tidak bisa jawab sekarang," katanya
Bahkan, mengingat proyek SKRT sudah ada sejak era 80-an, menurutnya tidak hanya MS Kaban yang tahu tentang proyek ini, tetapi juga sejumlah mantan menhut sebelumnyaKarena itu, pihaknya sudah mengusulkan agar semua mantan menteri yang diduga terkait ikut diperiksa
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umumDengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
"Diperkirakan sidangnya paling lambat 24 hari dari hari ini," sebutnyaSelain Wandjojo,tersangka lain dalam kasus yang sama juga akan disidangkan segera yaitu Putranevo A Prayugo, Bos PT Masaro"Putranevo juga sudah mau disidangkan, kemungkinan persidangannya akan berbarengan, tetapi terpisah," jelas Syaiful.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi