"Untuk pertama dan kedua memang dikawal, tapi yang selanjutnya karena dianggap dipercaya (tidak dikawal), dan memang selalu kembali sesuai dengan jadwal ditentukan
BACA JUGA: MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
Jadi memang ini pengawasan lengah," ujar Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/11).Dijelaskan Berlin, saat Gayus keluar sel dan ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Gayus tak ditemani petugas jaga yang seharusnya mengawal seorang tahanan yang meninggalkan selnya
Menurutnya, kliennya itu tak tahu apakah Gayus pergi ke Bali atau tidak
BACA JUGA: 86 Jemaah Indonesia Meninggal Dunia
Yang jelas, saat itu Gayus seperti biasa diizinkan pulang selepas menjalani sidang, dengan dalih pengobatanBACA JUGA: Satu Lagi Tersangka di KPK Meninggal Dunia
Setelah memberi izin, dia tidak tahu Gayus itu kemana pergi," ujarnya.Fasilitas kemudahan meninggalkan sel, menurut Berlin pula, juga diberikan kepada Komjen (Pol) Susno Duaji dan Kombespol Wiliardi Wizar yang menghuni rutan yang samaNamun Berlin menyebut, untuk Susno dan Wiliardi, izin istimewa itu diberikan bukan karena suap, tapi karena alasan kekeluargaan sesama anggota polisi.
"Susno dan Williardi bukan karena dibayar, tapi karena atasannyaKomandannya satu korps(Tapi) Gayus yang seringPak Susno hanya satu-dua kali," tambahnya.
Berlin menambahkan, jumlah (suap) yang diakui diterima Iwan dari Gayus adalah sekitar Rp 368 juta, terhitung sejak JuliIni menurutnya diberikan secara bertahap, dengan nominal berbeda per bulan dan per minggunyaUntuk Juli dan Agustus, jumlah yang disetorkan per minggu adalah Rp 5 jutaSementara iuran per bulannya sebesar Rp 50 jutaSementara untuk bulan selanjutnya, iuran per minggu diturunkan menjadi sekitar Rp 3,5 jutaNamun iuran per bulannya membengkak menjadi Rp 100 juta.
Nominal ini, tambah Berlin, belum termasuk upeti yang harus disetorkan Gayus kepada delapan anak buah Iwan"(Itu) hanya untuk Kompol IwanBawahannya langsung menghadap Gayus," ujarnya.
Disebutkan, besaran yang disetorkan kepada delapan anak buah Iwan juga bervariasi, sekitar Rp 1 juta sampai 1,5 juta per mingguKarena itulah, selain tersangkut masalah pelanggaran etika dan disiplin, Iwan dan delapan anak buahnya itu terancam pidana korupsi yang disangkakan penyidik.
Kedelapan anak buah Iwan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A dan Briptu Budi HayantoSedangkan empat lainnya berpangkat Bripda, yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Redaktur : Tim Redaksi