Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan

Jumat, 12 November 2010 – 14:14 WIB

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus TambunanKepastian itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

Merujuk SPDP bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum yang dikirim Senin (8/11) lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan bahwa tersangka kasus itu ada dua yaitu Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung Hutagalung

BACA JUGA: Tanpa Sogokan, Susno-Williardi Tetap Diistimewakan

"Baru dua jam lalu kita tunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas mengikuti perkembangan kasusnya," kata Babul saat menggelar jumpa pers selepas Jumatan (12/11)


Cirus dan Haposan disangka dengan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP

BACA JUGA: Kelelahan, Kompol Iwan Minta Penundaan Pemeriksaan

Kejaksaan Agung, kata Babul, telah menunjuk jaksa Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy sebagai jaksa peneliti


Ditambahkan pula, meski jadi tersangka nanun kejaksaan belum berencana untuk melarang Cirus maupun Haposan ke luar negeri

BACA JUGA: Kloter Pamungkas Terbang ke Tanah Suci

"Lagian mau lari kemana dia?" cetus Babul.

Selain itu, kata Babul, penyidikan juga sepenuhnya ditangani kepolisianTermasuk pula soal penahanan terhadap Cirus dan Haposan, kejaksaan menyerahkannya ke kepolisian, "Dia (Cirus) ditahan atau tidak kewenangan penyidik, bukan kita," tegasnya

Seperti diketahui, Cirus yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, dilaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) pada 12 Oktober 2010, menyusul munculnya pengakuan dari Gayus bahwa dia sempat mendapat dua surat rentut dari pengacaranya (Haposan) saat disidang sebagai terdakwa penggelapan di Pengadilan Negeri Tanggerang, awal tahun ini

Gayus mengaku mengucurkan dana USD 500 ribu agar rentutnya dikoreksiMenurut Haposan, uang tersebut dibagikan untuk aparat hukum mulai dari jaksa, hakim dan kepolisian(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mereka yang Terseret Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler