MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra

Jumat, 12 November 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas rencana deponeering perkara pemerasan yang dituduhkan pada Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha HamzahWalau begitu, lewat ketuanya Mahfud MD, MK menilai apa yang dilakukan kejaksaan tersebut, dianggap telah memenuhi dan mempertimbangkan segala aspek untuk kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan sosial.

"MK hanya berwenang memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan gugatan-gugatan di MK

BACA JUGA: 86 Jemaah Indonesia Meninggal Dunia

Tapi yang terkait pendapat hukum (di luar kasus yang ditangani MK), beliau (Mahfud MD) tak dapat memberi pendapat hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (12/11).

Dijelaskan Darmono, MK termasuk dalam lima lembaga negara yang dimintai pendapat menyusul rencana Kejagung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum, atau deponeering
Empat lembaga lain yang hingga kini belum memberikan tanggapan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR, Mabes Polri, serta Mahkamah Agung (MA).

Permintaan pendapat atau saran ke lembaga negara, merupakan salah satu syarat deponeering yang tercantum dalam UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004

BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka di KPK Meninggal Dunia

Dalam beberapa kesempatan, Darmono mengakui bisa saja saran tersebut hanya diajukan ke MA atau kepolisian, yang terkait langsung dalam kasus Bibit-Chandra
Namun untuk meminimalisasi polemik, pihaknya menambah tiga lembaga lain

BACA JUGA: Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan

Darmono belum bisa memastikan sampai kapan Kejagung menunggu jawaban tanggapan dari empat lembaga lainnya.

"Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapanMisalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnyaDitegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikatArtinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Sogokan, Susno-Williardi Tetap Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler