"MK hanya berwenang memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan gugatan-gugatan di MK
BACA JUGA: 86 Jemaah Indonesia Meninggal Dunia
Tapi yang terkait pendapat hukum (di luar kasus yang ditangani MK), beliau (Mahfud MD) tak dapat memberi pendapat hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (12/11).Dijelaskan Darmono, MK termasuk dalam lima lembaga negara yang dimintai pendapat menyusul rencana Kejagung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum, atau deponeering
Permintaan pendapat atau saran ke lembaga negara, merupakan salah satu syarat deponeering yang tercantum dalam UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004
BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka di KPK Meninggal Dunia
Dalam beberapa kesempatan, Darmono mengakui bisa saja saran tersebut hanya diajukan ke MA atau kepolisian, yang terkait langsung dalam kasus Bibit-ChandraBACA JUGA: Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Darmono belum bisa memastikan sampai kapan Kejagung menunggu jawaban tanggapan dari empat lembaga lainnya."Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapanMisalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnyaDitegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikatArtinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Sogokan, Susno-Williardi Tetap Diistimewakan
Redaktur : Tim Redaksi