Gayus Merasa Pernah Dikecewakan Atasan

Senin, 04 Juli 2011 – 18:18 WIB
Gayus Tambunan saat bersaksi bagi Bambang Heru Ismiarso pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/7). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di HR Jalan Rasuna Said, Senin (4/7)Mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak muncul di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi Bambang Heru Ismiarso yang menjadi terdakwa perkara korupsi terkait keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Gayus adalah mantan anak buah Ismiarso saat meneliti keberatan pajak PT SAT

BACA JUGA: Sisir Uang Suap Sesmenpora, KPK Gandeng PPATK

Di kursi saksi, Gayus mengatakan bahwa keringanan pajak PT SAT sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada
"Saya saat itu ditugaskan sebagai peneliti atas pengajuan keberatan PT Surya Alam Tunggal," ujarnya

BACA JUGA: Tak Sehat, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Ditunda



Dengan mengikuti aturan yang berlaku, Gayus mengatakan bahwa tim memutuskan untuk menerima keberatan PT SAT
Tim juga melakukan koreksi bahwa PT SAT tak perlu membayar pajak

BACA JUGA: Kabareskrim Tak Merasa Kecipratan Uang Nazaruddin



"Keputusan tersebut memang sudah menenuhi unsur formal dan materialnyaSetelah kami melakukan pemeriksaan baik dokumen maupun wajib pajak," ucapnya.

Lantas bagaiaman peran Bambang? Gayus mengatakan bahwa dirinya membuat usulan tentang keringanan pajak, sementara mantan atasannya itu hanya sebatas memberi masukan dan memperkuat usulan"Jadi kami sudah membuat keputusan dan diajukan berjenjangTiba di tangan Pak Bambang, beliau hanya memberi masukan beberapa hal yang memang normatif dan makin memperkuat keputusan kami," tukasnya.

Ketika ditanya tentang adanya pemberian uang dari PT SAT, Gayus langsung menampiknyaGayus juga membantah tudingan bahwa dirinya mengenalkan Bambang dengan PT SAT"Saya tidak pernah menghubungkan terdakwa (Bambang) dengan PT SAT," tutur Gayus.

Saat bersaksi, Gayus justru mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri justru melakukan intervensi saat kasus itu dalam proses penyidikan di kepolisian"Saya dirayu oleh salah satu penyidik di BareskrimMereka (penyidik) bilang,"nggak mungkin nilai kamu cuma segini, sebut saja siapa yang jadi atasan kamu yang bisa dilibatkan"," beber Gayus.

Tapi karena mengaku pernah kecewa dengan Bambang, Gayus pun mulai menyebut nama yang menerima uangHingga tersebutlah dua atasan Gayus yaitu Bambang dan Maruli Pandapotan Manurung.

"Saya pernah kecewa dengan Pak Maruli dan Pak BambangSaat saya di sidang di Tangerang, Pak Maruli tak kabari saya lagiSedangkan Pak Heru, waktu Januari 2010 saya mau naik pangkat 3A ke 3B, semua berkas sudah lengkap tapi hingga batas pemasukan tidak dikirimKata teman-teman, tertahan di Pak Bambang," katanya.

Seperti yang diketahui, Bambang Heru Ismiarso, Gayus Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Johny Marihot Tobing diduga telah melakukan korupsi saat memroses keberatan pajak PT SAT terkait surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak (STP)Dalam perkara ini, Bambang dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Terlibat, Mukthie Sarankan Tanya Mahfud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler