JAKARTA — Rencana penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaitun, Panji Gumilang, Senin (4/7) ini akhirnya batalPasalnya, Panji tidak menghadiri panggilan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan sakit
BACA JUGA: Kabareskrim Tak Merasa Kecipratan Uang Nazaruddin
Hal itu disampaikan Ali Tanjung yang menjadi pengacara bagi Panji Gumilang saat ditemui di Mabes Polri, hari ini
pemeriksaan
BACA JUGA: Dituding Terlibat, Mukthie Sarankan Tanya Mahfud
"Beliau (Panji Gumilang) tidak datang karena lagi tidak sehat," ujarnya.Namun Ali tak merinci jenis sakit yang diderita kliennya itu
BACA JUGA: Mantan Wakil Ketua MK Dituding Terlibat
"Surat (pemberitahuan tidak hadir) sudah disampaikan," tambahnya.Sebelumnya, polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)Kasus itu merupakan laporan dari Imam Supriyanto yang tak lain kolega Panji di Al-Zaitun
Imam yang mengaku pernah menjabat menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) itu mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen pendirian yayasan yang membuat dirinya terpental dari organisasi ituImam, juga menuding Panji terlibat dalam aktivitas NII.
Selain menetapkan Panji sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengajukan permohonan cegah ke pihak ImigrasiLangkah ini untuk mencegah pimpinan Ponpes terbesar se-Asia Tenggara agar tidak melarikan diri"Pokoknya kita ajukan (pencegahan)," Kata Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri Senin.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Mafia Pemilu Minta Rekomendasi MK
Redaktur : Tim Redaksi