Gayus Minta Sidang di Jakarta

Rabu, 08 Juni 2011 – 02:56 WIB

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota pembelaan kuasa hukum di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6)Mantan pengawai Dirjen Pajak ini datang, pukul 09.00 namun sidang baru dimulai 11.00 Wib

BACA JUGA: Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin



Gayus yang mengenakan kemeja berwarna krem bercorak garis horisontal coklat yang dipadukan celana panjang abu-abu itu, terlihat kusut saat menjalani persidangan
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsul B Harahap itu, Gayus sempat meminta agar mempertimbangkan lokasi persidangan perkaranya ini

BACA JUGA: Enam Daerah Tak Gelar Seleksi CPNS 2011

”Sebelum menjatuhkan putusan sela, saya mohon majelis hakim mempertimbangkan lokasi persidangan,” terangnya


Dia beralasan, perjalanan dari LP Cipinang, Jakarta ke PN Tangerang di Kota Tangerang terlalu jauh dan lama

BACA JUGA: KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi

Sebelumnya, Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa saat pembacaan nota pembelaan sudah mengajukan keberatan lokasi persidanganSaat itu, Hotma beralasan, dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP disebutkan penyelenggaraan persidangan dilangsungkan dekat tempat terdakwa ditahanUntuk mengurangi penggunaan uang negara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi  menolak keberatan penasehat hukum terdakwaJaksa juga meminta PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor registrasi PDM-79/05/2011/TNG tersebut”Surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” terangnya

Dalam repliknya, tim jaksa menyatakan pihaknya tak bisa membatalkan surat dakwaan”Batalnya surat dakwaan terserah kepada pendapat dan penilaian majelis hakim dengan pertimbangan berbagai halDiantaranya, apakah benar terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” ungkap Riyadi juga.

Pertimbangan lain, kata jaksa senior itu juga, apakah benar dakwaan tersebut tidak jelas menurut elemen tindak pidana yang didakwakanUsai sidang, Monang C Sagala, salah satu anggota tim penasehat hukum Gayus mengatakan replik jaksa tidak menyentuh terkait nota keberatan yang mereka ajukan(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Interpol Ikut Kejar Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler