TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota pembelaan kuasa hukum di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6)Mantan pengawai Dirjen Pajak ini datang, pukul 09.00 namun sidang baru dimulai 11.00 Wib
BACA JUGA: Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin
Gayus yang mengenakan kemeja berwarna krem bercorak garis horisontal coklat yang dipadukan celana panjang abu-abu itu, terlihat kusut saat menjalani persidangan
BACA JUGA: Enam Daerah Tak Gelar Seleksi CPNS 2011
”Sebelum menjatuhkan putusan sela, saya mohon majelis hakim mempertimbangkan lokasi persidangan,” terangnyaDia beralasan, perjalanan dari LP Cipinang, Jakarta ke PN Tangerang di Kota Tangerang terlalu jauh dan lama
BACA JUGA: KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
Sebelumnya, Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa saat pembacaan nota pembelaan sudah mengajukan keberatan lokasi persidanganSaat itu, Hotma beralasan, dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP disebutkan penyelenggaraan persidangan dilangsungkan dekat tempat terdakwa ditahanUntuk mengurangi penggunaan uang negara.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi menolak keberatan penasehat hukum terdakwaJaksa juga meminta PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor registrasi PDM-79/05/2011/TNG tersebut”Surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” terangnya
Dalam repliknya, tim jaksa menyatakan pihaknya tak bisa membatalkan surat dakwaan”Batalnya surat dakwaan terserah kepada pendapat dan penilaian majelis hakim dengan pertimbangan berbagai halDiantaranya, apakah benar terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” ungkap Riyadi juga.
Pertimbangan lain, kata jaksa senior itu juga, apakah benar dakwaan tersebut tidak jelas menurut elemen tindak pidana yang didakwakanUsai sidang, Monang C Sagala, salah satu anggota tim penasehat hukum Gayus mengatakan replik jaksa tidak menyentuh terkait nota keberatan yang mereka ajukan(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Interpol Ikut Kejar Nunun
Redaktur : Tim Redaksi