Gayus: Pengalaman Selama Ini, Banyak Justice Collabotor Ditolak Hakim

Jumat, 03 Februari 2023 – 21:15 WIB
Richard Eliezer menjadi Justice Eleizer tetapi mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan. 

Sebab, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang. 

BACA JUGA: Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator

Meski, JC memang mengurangi hukuman, tetapi berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.

“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap eks anggota DPR RI itu, di Jakarta, Jumat (3/2). 

BACA JUGA: Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi

Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK. 

Dalam UU LPSK tersebut seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

BACA JUGA: Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan

Namun, JC harus bekerja sama dengan penegak hukum. 

Gayus berharap publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, tetapi tetap harus dengan logika.

"Dengan ukuran diri sendiri. Ini ada legal justice, dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan,” ungkap Gayus.

Menurut Gayus, perlu penjelasan ke publik supaya publik tidak memandang bahwa JC itu adalah segalanya.

“Seolah JC itu sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan, Red). Padahal pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim,” kata Gayuus. 

Penyebabnya, lanjut Gayus, karena rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC.

Menurut Gayus, pada kasus Eliezer, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi korban Joshua.

Dalam posisi sepeti itu, kata Gayus, kalaupun Richard Eliezer dikurangi ataupun dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC, tetapi harus karena perbuatannya.

“Misalnya dihapus (pidananya, Red) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,” kata Gayus. 

Jadi, JC mendapatkan hukuman lebih ringan, kata Gayuus, karena di samping posisinya adalah JC, dia juga secara perbuatan tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

Eliezer, kata Gayus, melakukan penembakan yang mematikan. 

“Menembak (Joshua) lebih dari tiga kali itu tembakan yang mematikan. Persoalan apakah tembakan itu yang mematikan ( membuat Joshua terbunuh, Red) itu soal lain,” ungkapnya.

Jika Eliezer bukan seorang JC, kata Gayus, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Ferdy Sambo

“Yang satu (Sambo, red) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok,” kata Gayus.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler