Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi

Kamis, 29 Desember 2022 – 17:47 WIB
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, diwawancarai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Debat sempat mewarnai persidangan perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12).

Awalnya agenda persidangan itu ialah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tiga terdakwa, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Hakim Cecar Chuck Putranto, Mengapa Berani Meminta DVR CCTV dari AKP Irfan?

Adapun debat terjadi antara advokat senior Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Irfan dengan JPU.

Pada persidangan tersebut, Henry meminta JPU menunjukkan berita acara penyitaan dua digital video recorder (DVR) CCTV dari Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

BACA JUGA: Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

“Tolong perlihatkan berita acara penyitaan terhadap barang bukti itu, karena dalam berkas perkara sudah kami teliti, kami tidak menemukan. Apakah seizin pengadilan, persetujuan pengadilan terhadap dua barang bukti itu?" ujar Henry.

Merespons itu, salah satu anggota JPU menyatakan pertanyaan Henry itu telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. JPU juga mengatakan BAP tentang hal itu juga sudah diperlihatkan.

BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata

?“Di persidangan sebelumnya sudah ditanyakan pengacara juga, sudah kami konfirmasi, malah di depan, ditanyakan lagi, Yang Mulia. Ini yang kedua kali," kata JPU.

Henry langsung menanggapi pernyataan JPU. Nada suaranya meninggi.

"Hari ini baru kami tanya, siapa yang pernah tanya? Tidak ada berita acara pemeriksaan," kata Henry.

Hakim ketua Afrizal Hadi yang memimpin persidangan itu langsung menengahi perdebatan tersebut. Menurut dia, yang sudah diberi penjelasan soal itu hanya untuk Chuck dan Baiquni.

“Untuk terdakwa Irfan tidak ada saudara (JPU) jelaskan," kata Afrizal.

Oleh karena itu, Afrizal mengatakan tidak menjadi soal bila JPU kembali menjelaskan ihwal berita acara penyitaan tersebut di persidangan.

"Saya sendiri tahu, kok. Cuma dijelaskan lagi enggak apa-apa. Supaya jelas, dan enggak ada pertanyaan lagi," kata Afrizal.

Pihak JPU lantas mengatakan perkara kematian Brigadir J tidak hanya soal obstruction of justice, tetapi juga ada pembunuhan berencana.

Menurut JPU, BAP penyitaan DVR CCTV itu juga dipakai untuk dua perkara sekaligus.

"Perkara ini tidak hanya satu, ada perkara 340 (pembunuhan berencana, red). Saya jawab, (BAP penyitaan DVR CCTV) disita dalam perkara 340," kata jaksa.

Jaksa pun meminta Henry Yoso menanyakan ihwal berita acara penyitaan itu saat persidangan perkara pembunuhan berencana.

"Nanti kalau perkara 340, bapak tanya di situ," kata jaksa.

Namun, pernyataan JPU itu langsung membuat Henry meradang. Pengacara senior itu menggap JPU lepas tanggung jawab.

"Jawaban apa itu?” tanya Henry.

Kubu JPU pun menyahut bahwa barang bukti tidak bisa disita dua kali. Lagi-lagi, Henry kian meradang.

“Saya enggak tahu tentang penyitaan perkara lain. Tak usah ajari saya (barang bukti) disita dalam dua kali," jawab Henry.

Hakim Afrizal pun kembali melerai debat itu. Dia meminta Henry memasukkan soal JPU tidak menunjukkan berita acara penyitaan itu ke dalam pleidoi atau pembelaan.

"Jawabannya disita dalam perkara lain. Saudara penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaan saudara terkait itu," kata Hakim Afrizal.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler