BANDUNG - Setelah berkas kasus pemalsuan paspor masuk ke Kejari Tangareng, Gayus Tambunan kemarin (29/4) hadir di Pengadilan Tipikor BandungMantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu menjadi saksi untuk terdakwa Kompol Iwan Siswanto dalam kasus suap terkait pelesirannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Selebriti sidang kali ini Gayus
BACA JUGA: Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera
Dia berangkat dari Lapas Cipinang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sila Pulungan sebelum sidangBACA JUGA: NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
Selain Gayus, saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah tiga mantan bawahan IwanBACA JUGA: Bangun Kota Maja Butuh Dana Rp 150 Triliun
Namun, ketiganya tidak datang.Gayus tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00Dari Cipinang, terpidana mafia pajak itu menumpang KIA TravelloDia mengenakan batik cokelat dan digiring ke dalam ruang sidang Kresna.
Di depan majelis hakim yang diketuai Sigh Budi Prakoso, Gayus tidak mengaku pernah menyogok Iwan agar bisa keluar rutanDia mengklaim hanya memberikan kain sarung dan baju kokoPadahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dia menyebut pernah memberikan Rp 265 juta kepada Iwan.
"Saat di rutan, saya mengancam IwanJika dilarang keluar, saya akan bilang ke Satgas Antimafia HukumSebab, Williardi (Williardi Wizard, terpidana kasus Antasari), Susno Duadji (kasus suap), dan Aulia Pohan (kasus korupsi BI) sering keluar juga," ungkap Gayus
Iwan, kata dia, tak punya pilihan dan mengizinkan dirinya berpelesirSebelum keluar sel, Iwan dan Williardi menyarankan agar Gayus mengenakan wig untuk menyamar"Kebetulan, saya punya delapan wig dan lima kacamataWig itu ada sejak saya kuliah," tutur Gayus
Saat ditanya hakim sejak kapan keluar sel, dia menjawab sejak 22 Juli 2010"Tiga minggu sejak saya masuk (1 Juli 2010), sekitar 22 JuliSehabis itu saya jadi sering keluar masukBiasanya diantar pengawal, bahkan oleh Iwan sendiriBiasanya saya diantar sampai jalan raya, pom bensin, bahkan pernah sampai rumah," bebernya
Meski rajin mengantar, Gayus mengklaim tidak pernah menyogok IwanDia menyatakan hanya pernah memberikan lima paket Lebaran
Kesaksian Gayus tersebut membuat majelis hakim bahkan pengacara terheran-heranSebab, pernyataan Gayus berbeda dari isi BAPApalagi saksi lain pernah membenarkan bahwa Gayus menyogok Iwan.
Jaksa Sila menuturkan, pihaknya akan memeriksa saksi lain untuk menguatkan adanya praktik suap"Jangan hanya keterangan Gayus," tegasnya.
Sementara itu, pengacara Iwan, Berlin Pandingan, menyatakan akan membeberkan alasan kliennya benar-benar diancam GayusSidang pun ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang (5/5)(dhi/jpnn/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PAN Yakin Hatta Rajasa Tidak Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi