JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan membenarkan Bendahara Umum PAN, John Erizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah Kereta Listrik (KRL) dari Jepang tahun 2007.
"Saya dikhabari John Erizal diperiksa KPK sebagai saksi hari ini dalam kapasitas sebagai Direktur PT PowertelKPK ingin memperoleh keterangan dari beliau soal dugaan korupsi hibah KRL dari Jepang dalam tahun 2007," kata Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/4).
Karena yang bersangkutan juga Bendahara Partai PAN, lanjutnya, tentu DPP PAN segera menyikapinya secara sungguh-sungguh
BACA JUGA: MA Menentang KY Panggil Hakim
"Sambil menunggu proses dan hasil pemeriksaan sebagai saksi, DPP PAN dalam waktu dekat pasti akan menggelar rapat untuk membahasnya dan menggali sejauhmana John Erizal mengetahui soal hibah KRL dari Jepang itu," ungkapnya.Termasuk masalah apakah DPP PAN akan memberikan bantuan hukum atau pengacara untuk mendampingi dan keperluan pemeriksaan lainnya, lanjutnya, akan diputuskan melalui rapat
Menyikapi adanya rencana KPK memeriksa Ketua Umum PAN Hatta Radjasa terkait posisinya saat itu sebagai Menteri Perhubungan, Taufik menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita sangat menghormati proses hukum dan wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegasnya, sembari mengatakan dalam kasus ini Hatta Radjasa sudah clear tidak terlibat dan tidak perlu ada kekhawatiran
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
"Sebab kami sudah pelajari kasusnya," imbuhnya.Dugaan korupsi kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan KRL pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007
BACA JUGA: Dinilai Makar, DPR Desak NII segera Dilumpuhkan
Diduga kerugian negara mencapai Rp11 miliarSaat itu menteri perhubungan dijabat Hatta Rajasa.Dalam kasus ini, diiduga telah terjadi mark up untuk biaya transportasi pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia sebesar 9 juta YenKPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Saputro sebagai tersangkaDia dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKPK menetapkan Soemino sebagai tersangka sejak akhir tahun 2009 lalu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS
Redaktur : Tim Redaksi