Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera

Sabtu, 30 April 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Mabes Polri terus berusaha membongkar kelompok tersangka teroris Pepi Fernando dan rencana kelompok ituTermasuk mendalami rencana Pepi menyiarkan langsung aksinya untuk meledakkan Gereja Christ Catedhral tepat pada perayaan Paskah

BACA JUGA: NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi

Polisi akan memanggil kepala biro salah satu stasiun televisi asing, Al-Jazeera di Indonesia, Bobby.
     
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum ) Polri Kombes Boy Rafli Amar, menjelaskan Kepala Biro TV asing itu diperiksa sebagai saksi
"Kita dalami keterangan yang bersangkutan soal rencana penyiaran kelompok Pepi," katanya.
     
Boy menjelaskan, Pepi melalui kameraman Global TV Imam Firdaus menghubungi kepala biro televisi jaringan internasional tersebut supaya televisi asing itu menyiarkan secara langsung aksi teror bom yang diletakan di saluran pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Namun dalam dua kali pertemuan dengan Imam Firdaus, kepala biro televisi asing itu menolak permintaan Pepi tersebut

BACA JUGA: Bangun Kota Maja Butuh Dana Rp 150 Triliun

"Jadi, dia hanya sebagai saksi
Sebab tidak terkait dan tidak berperan aktif," katanya

BACA JUGA: DPP PAN Yakin Hatta Rajasa Tidak Terlibat


     
Namun, menurut Boy, kepala biro Al Jazeera itu akan diperiksa terkait alasannya tidak melapor informasi tentang adanya rencana peledakan itu ke polisi.

Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh terduga kelompok Pepi yang ditangkap di Aceh, Rabu (27/4), lanjut Boy pihaknya telah membebaskan tiga di antara terduga tersebut

Tiga terduga itu dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus iniNamun Boy belum bersedia membeberkan identitas tiga terduga yang dibebaskan itu.

Seperti diberitakan, tujuh terduga tersebut yakni J (28), MZ (35), MN (30), MD (24), MF (33), SH (21), Z (24) ditangkap atas kepemilikan bahan peledakMereka semua berasal dari Aceh kecuali J dari Bogor, Jawa BaratMeeka dijerat dengan Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Menentang KY Panggil Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler