Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuakKetua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menganggap vonis tersebut merupakan upaya hakim agar Gayus masih bisa diperkarakan lagi dalam kasus berbeda

BACA JUGA: Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD

"Putusan tersebut tentu ada pertimbangannya
Coba kalau dia dikasih 20 tahun, perkara lain tidak bisa kena dia

BACA JUGA: Tujuh Tahun, Gaji SBY Belum Naik

Maksimum hukuman itu kan 20 tahun," kata Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA kemarin (21/1).

Harifin menjelaskan, dalam KUHP kurungan badan paling mentok adalah 20 tahun
Jika seorang terdakwa telah dikenai kurungan maksimal itu, maka dia tidak bisa disidangkan dengan perkara lain

BACA JUGA: Jangan Percaya Calo, Pengangkatan CPNS Gratis!

Sebab, terdakwa tersebut telah mendapat hukuman kurungan badan maksimal.

Nah, karena Gayus hanya mendapat hukuman tujuh tahun, kata Harifin, kasus lain tetap bisa dibawa ke pengadilanApalagi, hukuman untuk Gayus yang diputus ketua majelis hakim Albertina Ho itu hanya pada empat perkaraYakni, lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (merugikan negara Rp 570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp 28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan"Dengan begini, kasus lain bisa masuk lagi," katanya.

Harifin mengatakan bahwa putusan tersebut memberi peluang bagi kasus lain yang lebih besar untuk disidangkan"Tindak pidana yang dilakukan Gayus harus dituntaskanAda peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini," katanya.

Kasus-kasus tersebut, imbuh Harifin, adalah perkara-perkara pajak yang lebih besar"Orang sudah lihat sistem perpajakan kita banyak sekali lubang-lubangnyaPengawasannya tidak ketat, peradilan pajak perlu dibenahiItu harus diperbaiki dan ini yang sebenarnya harus dipimpin Presiden," katanya.

Seperti diketahui, ada kasus lain yang menunggu GayusYakni, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak dan pencucian uang yang pernah dijalani Gayus di PN TangerangUntuk kasus penggelapan uang itu dibagi menjadi dua berkas yakni berkas uang Rp 28 M yang diakui Gayus dari tiga perusahaan dan berkas Rp 74 M yakni aset Gayus yang berhasil dibekukan penyidik.

Harapan Mahkamah Agung agar Gayus bisa dijerat dengan kasus kasus lain disambut baik oleh Mabes PolriKorps baju coklat itu yakin, Gayus bisa kena pasal-pasal lain dalam kasus yang berbeda-beda itu (lihat grafis, red)Salah satu ancaman hukuman terberat yang menanti Gayus Tambunan adalah  hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar

Untuk uang yang diduga dari tiga perusahaan itu , Polri mengincar Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian UangBerkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung"Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 BPencucian uangnya Pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin

Pasal 11 itu  berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya."

Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahunAdapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 jutaSedangkan  Pasal 12 B berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahunAdapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011)Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapinya dengan  dokumen pajak yang pernah ditangani GayusKini, Polri memegang data pajak 151 perusahaanBoy Rafli menambahkan, saat ini penyidik juga sudah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait Gayus.  "Sudah ada dua perusahaan, sebagai saksi," katanya

Kedua orang tersebut merupakan pimpinan dari perusahaan ituNamun, dia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut"Termasuk pimpinan perusahaanUntuk keterangan sepenuhnya ikuti saja sidang peradilannya," katanyaBoy memastikan, jika unsur-unsur gratifikasi terbukti, pihak pemberi (perusahaan) bisa dikenakan pasal pidana"Insya Allah," katanya

Secara terpisah, sumber Jawa Pos menyebut tim penyidik yang saat ini berada di Georgetown, Guyana memperoleh data data yang signifikan"Setelah transit di KBRI Pamaribo, tim sekarang bergerak di Georgetown," kata seorang perwira menengah kemarin.  Tim kepolisian berkoordinasi dengan otoritas Guyana untuk melacak identitas aplikasi paspor Guyana atas nama Yosep Morris dengan foto Gayus Tambunan itu"Ada alamat yang teregistrasi atas nama Yosep Morris, sebuah apartemen," katanya.

Pekan depan, tim akan segera pulang ke Jakarta untuk melaporkan hasil penyelidikan"Nanti, ada foto-fotonya lengkap, setelah dilaporkan ke pimpinan, nanti dibeber di Jakarta," katanya

Seperti diketahui, penyidik berhasil menemukan copy paspor Guyana dalam email Arie (tersangka) dan John Jerome Grice (buron)Polisi juga menemukan dokumen lain diantaranya akta kelahiran anak-anak dengan identitas yang diduga anak Gayus TambunanDi sela-sela rapat pimpinan Polri-TNI, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi meminta semua pihak yang tidak memahami kasus Gayus  menahan diri untuk tidak berkomentar"Tolong hormati proses yang berjalanJangan dikesankan semua jelekItu kan oknum saja," katanya

Secara terpisah, Kementrian Luar Negeri  menyatakan komitmen untuk terlibat dalam perburuan John Jerome GricePerburuan Warga Amerika Serikat (AS) yang diduga anggota Central Intelligence Agency (CIA) dan menjadi dalang pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan itu akan dilakukan secara lintas departemenKemenlu kini sedang menyiapkan tim khusus untuk membantu aparat kepolisian jika hendak melakukan perburuan ke luar negeri.

"Akan kami fasilitasi jika polisi berencana melakukan perburuan ke luar negeri," kata juru bicara Kemenlu, Michael Tene dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/1) kemarinTene mengatakan telah mendapat informasi bahwa Mabes Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap John Jerome GriceKemenlu juga masih melakukan perundingan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta untuk membahas kemungkinan untuk membantu pengejaran JeromeMichael menambahkan, meski akan memberikan dukungan, Kemenlu tidak akan memberi keterangan kepada media terkait teknisnya"Karena ini masalah yang ditangani instansi hukum di Indonesia." tegas Tene.

Secara terpisah, Kedubes AS kembali menegaskan tidak mengenal identitas John GriceWakil Duta Besar AS untuk Indonesia Ted Osius dalam acara Workshop on Illegal Logging/Timber Trade di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya juga tidak tertarik untuk terlibat lebih dalam untuk mengungkap siapa sebenarnya John"Kami tidak tertarik dengannya itu wewenang (pemerintah, Red) Indonesia," ujar Ted.

Ted mengatakan, Kedubes AS terbuka dan siap memberikan bantuan jika kepolisian RI ingin bekerja sama dengan mereka dalam menemukan faktaItu, kata dia, adalah  bagian dari komitmen AS dalam memberantas korupsi di Indonesia"Tidak ada keterlibatan kami selain mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Hasil penelusuran Jawa Pos, John mempunyai dua kantor di IndonesiaYakni, PT Integro Capital Partners di Wisma Metropolitan II lantai 6 dan PT Tyara Consultant di Jalan Ksatrian X no 5 Matraman, Jakarta(JP 21/01)

Di bagian lain, omongan Gayus tampaknya bakal merembet ke kasus Antasari AzharJaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung kemarin (21/1) menjelaskan, pihaknya masih mendalami perkataan Gayus TambunanTerutama terkait pernyataan Gayus tentang ada rekayasa di balik kasus Antasari Azhar sebagai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen

Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Rabu lalu (19/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengatakan jika kasusnya dibongkar untuk mengalihkan kasus mafia hukum lainnyaDimana dalam kasus mafia hukum ini melibatkan Jaksa Cirus Sinaga, terkait kasus yang menyeret AntasariMarwan menjelaskan, untuk mendalami pernyataan Gayus tersebut, pihaknya menurunkan tim"Saya minta inspektur yang membidangi pemeriksaan untuk meneliti (pernyataan Gayus, red)," jelas mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pindus) seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Menurut Marwan, kasus Antasari tersebut sudah diputuskan hingga tingkat Mahkamah AgungDia menjelaskan, pihak Antasari bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika merasa ada rekayasa

Sementara itu, terkait Cirus yang dikatakan Gayus sebagai dalang rekayasa kasus Antasari belum diperiksaMarwan mengatakan, Cirus masih belum masukDia mendapatkan informasi jika Cirus sakit karena depresi"Mungkin depresi dengan pemberitaan terbaru ini," katanya lalu tertawaMarwan hanya mengatakan, Cirus pernah melayangkan surat keterangan sakit untuk tiga mingguNamun, untuk perkembangannya, Marwan mengatakan belum mendapatkan surat keterangan sakit dari Cirus lagi.

Marwan mengancam, jika sudah 45 kali Cirus bolos atau tidak masuk tandap alasan, Cirus bisa dipecatBahkan dipecat dengan tidak hormat"Ini sudah aturan untuk PNS," katanya(aga/rdl/zul/wan)

Ancaman Lain Untuk Gayus

1.Kasus Pemalsuan Paspor
Gayus bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

2Kasus Gratifikasi Uang Rp 28 M (uang Gayus dari tiga perusahaan
Gayus bisa dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian UangDalam Pasal 12 B , ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahunAdapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta

3Kasus Gratifikasi Uang Rp 74 M (aset Gayus yang ditemukan polisi )
Idem dengan kasus nomor dua

4Kasus suap petugas rutan Brimob agar bisa bebas keluar tahanan
Gayus dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ancamannya pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta  dan paling banyak Rp250 juta.

Alur Penyidikan Gayus Hingga Guyana

1Penyidik memeriksa Arie Nur Irawan dan menemukan laptop dan akun email
2Setelah email dibuka penyidik menemukan copy paspor Guyana atas nama Yosep dan Ann Morris
3Penyidik juga menemukan copy akta kelahiran tiga anak-anak yang diduga hendak digunakan Gayus
4Penyidik berkoordinasi dengan kedutaan Guyana di Jakarta, Dirjen Imigrasi Depkumham dan Kementrian Luar NegeriDiketahui copy paspor itu otentik
5Untuk memverifikasi data, tiga orang anggota Bareskrim terbang ke Guyana dengan terlebih dulu transit di KBRI Pamaribo, Suriname untuk mencari data
6Penyidik berkonsultasi dengan pemerintahan Guyana di Georgetown dan menemukan data apartemen atas nama Yosep Morris.


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler