Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim

JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan

Jumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB

JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assafie dengan perilaku jaksanyaMenurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, indikasi negatif tersebut berupa adanya pengakuan salah satu jaksa yang menyebutkan pernah dihubungi keluarga Bahasyim.

Memang lanjut Marwan, Jumat (21/1), kata 'menghubungi' itu bisa ditafsirkan bermacam-macam, mulai dari menanyakan kenapa tuntutan ditunda sampai menghubungi dengan maksud-maksud tertentu

BACA JUGA: Denny Bikin Ulah, Rusak Citra Pemerintah

"Nanti kita teliti lebih jauh
Kalau keluarga pasti ada maksudnya toh," kata Marwan

BACA JUGA: Komisi III DPR Desak Darmin Dinonaktifkan

Yang pasti, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran karena ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara.

Kesimpulan indikasi tersebut, tambah Marwan diperoleh dari JAM Intelijen (Edwin Pamimpin) yang memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa 4 jaksa perkara Bahasyim, yang selama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa yang diindikasikan melanggar tersebut, ungkap Marwan berinisial F.

Ditambahkan pula, penundaaan pembacaan tuntutan sampai 3 kali dinilai di luar kelaziman bagi seorang jaksa yang berdinas di Jakarta

BACA JUGA: Agar Kasus Gayus Tuntas, Wapres Jangan Libatkan Satgas

"Seharusnya sudah siap, nggak boleh menunda-nunda satu tuntutanApapun alasannya," tegasnya.

Kesalahan lain, jaksa F tak melaporkan hasil persidangan ke pimpinan kemudian ditembuskan ke JAM Was"(Kesalahan) ketiga dia tak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lain," katanya lagi.

Walau hanya F yang diindikasikan melanggar, anggota tim jaksa lainnya tetap ditegurSeperti diketahui, setelah sempat diundur sampai 3 kali, Bahasyim yang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pada 17 Januari 2011Dalam tuntutannya, jaksa Fachrizal juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena Bahasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler