Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD

Sebagai Insentif Hasil Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 22 Januari 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Upah pungut untuk para kepala daerah memang sudah tidak dilarangMeski demikian, para kepala daerah masih tetap bisa memperoleh penghasilan tambahan dari insentif hasil penarikan pajak dan retribusi daerah.

Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bambang Pamungkas, menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi upah pungut

BACA JUGA: Tujuh Tahun, Gaji SBY Belum Naik

Meski demikian, ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memungkinkan kepala daerah menerima insentif dari hasil penarikan pajak dan retribusi di daerah.

Bambang juga mengatakan, kini sudah ada PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Dalam PP itu, kepala daerah tidak sembarangan bisa mengambil uang hasil pajak dan retribusi daerah

BACA JUGA: Jangan Percaya Calo, Pengangkatan CPNS Gratis!



"PP 69 Tahun 2010 jika dilihat ada amanahnya, kepala daerah dapat diberikan insentif
Tapi jika kita coba lihat apakah itu sama dengan upah pungut" Itu berbeda

BACA JUGA: Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim

Insentif ini berkaitan dengan kinerja dan pembagiannya berbeda antardaerahInsentif sesuai kemampuan daerahIni dilakukan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja," kata Bambang di kantor Kemendagri, Jumat (21/1).

Menurutnya, insentif untuk kepala daerah dari hasil penarikan pajak dan retribusi daerah itu tetap harus melalui mekanisme APBDDengan demikian, lanjutnya, semua pengeluaran tetap terkontrol.  "Penyaluran dan penganggarannya tetap melalui APBD," tandasnya.

Lantas bagaimana dengan kepala daerah yang sudah tidak menjabat lagi namun insentif dari hasil pajak dan retribusi sudah dianggarkan di APBD" Menurut Bambang, insentif tetap bisa diberikan kepada mantan kepala daerah yang saat penyusunan APBD masih menjabat"Sejauh itu memang dianggarkan, itu masih depat diberikan," tandanya.

Merujuk pada PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2), pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PDRB; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.

Namun tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun Sekda bisa menerima insentifPasalnya, khusus insentif untuk kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekda hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memberlakukan remunerasi.

Lebih lanjut dalam beleid itu ditetapkan pula bahwa insentif paling tinggi untuk provinsi adalah 3 persen dari setiap rencana penerimaan PDRB di APBDAdapun untuk kabupaten/kota, insentifnya dipatok maksimal 5 persen.

Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnyaUntuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Untuk daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Adapun yang dimaksud tunjangan melekat, dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010 disebutkan, tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Bikin Ulah, Rusak Citra Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler