jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyerahkan penanganan kasus dugaan fitnah yang menyebut dia menerima uang Rp 700 juta terkait penanganan kasus Dewi Persik dan Julia Perez ke Penyidik Bareskrim Polri. Termasuk, soal kapan pemeriksaan presenter Hitam Putih Deddy Corbuzier dilakukan.
"Tergantung penyidikan (kapan memeriksa Deddy)," ujar Gayus usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Kebanyakan Bandara Tak Dilengkapi Alat Pendeteksi Tubuh
Gayus melapor didampingi tiga Hakim Agung, Salman Luthan, Surya Jaya dan Dodo Iswara.
Dalam laporan polisi bernomor LP 216/ 0/2014/ Bareskrim 26 Februari 2013 TBL/112/02/2014/ Bareskrim, terlapor adalah Deddy Corbuzer dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Azwar soal Honorer: Jangan Kami Dijadikan Keranjang Sampah
Gayus meminta Bareskrim mencari tahu siapa penyebar bukti transfer rekayasa e-banking Rp 700 juta sebagaimana yang diperlihatkan Deddy Corbuzier, presenter Hitam Putih dalam sebuah episode.
Lebih jauh Gayus juga berharap supaya laporannya itu bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar dapat mengatur pemberitaan.
BACA JUGA: Honorer tak Akan Pulang sebelum Tuntutan Dipenuhi
Apalagi, jika pemberitaan tersebut menyangkut lembaga negara seperti Mahkamah Agung. "Hakim Agung dituduh menerima uang itu adalah penistaan bagi lembaga negara," pungkas bekas Anggota Komisi Hukum DPR ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Minta KPK Jangan Hanya Teriak-teriak
Redaktur : Tim Redaksi