jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordintor Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, meminta sejumlah pihak menghilangkan pemikiran adanya keinginan pemerintah memerlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua ingin pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Djoko di sela-sela Rapat Kerja VI Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Ini Empat Tuntutan Tenaga Honorer Terhadap Pemerintah
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, kata Djoko, sudah dirancang jauh sebelum KPK lahir. Dan yang menyusun adalah para ahli hukum. "Jadi ini bukan baru terbit kemarin sore. Tidak ada kongkalikong pemerintah dan DPR. Ini (sudah) 10-12 tahun dipersiapkan," ujarnya.
Menurut Djoko, revisi KUHP diusulkan didasari beberapa pertimbangan. Antara lain, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan aturan hukum warisan Belanda. Selain itu, banyak pihak selama ini juga terus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukannya.
BACA JUGA: Menteri Minta Kada Investigasi Honorer Bodong
"Kita didorong-dorong kapan KUHP direvisi, masa pakai aturan zaman Belanda. Begitu dimajukan, kok pada protes. Itu kan (RUU KUHP) 700 pasal lebih, kalau yang bermasalah belasan pasal, kenapa KPK tidak panggil ahli hukum?" katanya.
Menurut Djoko, daripada KPK berteriak-teriak, lebih baik memberi masukan dengan mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM).
BACA JUGA: Kita Minta Pak Yuzril Saja Gugat UU yang Merugikan Honorer
Pemerintah dan DPR menurutnya, tentu akan memertimbangkan setiap masukan. Sebab sebelum sebuah RUU disetujui menjadi produk undang-undang, terlebih dahulu didiskusikan. Bahkan tidak jarang diwarnai perdebatan untuk memberi perbaikan.
"Perbaiki pasal yang memang harus diperbaiki untuk kesempurnaan hukum. Ini sistem hukum kita. Jangan hanya teriak seolah-olah pemerintah tidak antikorupsi atau mengebiri. Tidak seperti itu," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PKB Merasa Bersih dari Uang SKK Migas
Redaktur : Tim Redaksi