Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi

Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor, JakartaNamun, asal-usul duit dan aset Gayus yang totalnya Rp 102 miliar itu, tetap saja belum jelas.

Kini, bekas pegawai negeri sipil golongan III A di Direktorat Jen­deral Pajak Kementerian Ke­ua­ngan itu, tinggal menunggu wak­tu untuk kembali menjalani per­si­dangan

BACA JUGA: Tahun Depan Daerah Mulai Bisa Usul RB

Sebelumnya, Gayus te­lah menjalani persidangan se­jum­lah kasus lain, antara lain ka­sus suap terhadap aparat kepolisian. 

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad, berkas Gayus perihal kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah di­serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar­ta, pada Rabu 13 Juli  lalu
“Oh, sudah diserahkan

BACA JUGA: Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur

Kini tinggal menunggu waktu untuk per­si­dangan,” katanya.

Menurut Noor, yang melim­pah­kan ­berkas perkara suami Mi­lana Anggraeni itu adalah jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)
Namun, dia tidak mengetahui secara pasti, kapan pria yang juga terdakwa kasus pe­malsuan paspor itu akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Noor hanya menjelaskan, Ga­yus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang

BACA JUGA: Masih Sulit Mengatur Mutasi PNS

“Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan ber­kas perkara Gayus terkait gra­ti­fi­kasi Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei  laluKemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai pe­nye­rahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.

“Barang bukti yang diserahkan mulai dari do­ku­men, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Ga­yus,” tandasnya.

Mendengar kliennya akan di­dakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pe­ngadilan Negeri Tangerang di­bacakan terlebih dahulu“Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.

Menurut Dion, jika sidang di Pengadilan Tipikor digelar sete­lah vonis di PN Tangerang di­ba­cakan, maka kliennya tidak harus bolak-balik Tangerang-JakartaNamun, kata Dion, pihaknya te­tap menghormati putusan Kejari Jakpus yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pe­nga­dilan Tipikor.

“Kalau memang sudah dilim­pahkan ke pe­nga­dilan, mau tak mau kami harus siap menjalani sidang itu,” ujarnya.

Meski Gayus akan menjadi ter­dakwa lagi, perkara ini terasa b­e­lum tuntasPasalnya, hingga kini yang dijadikan penyuap kasus tersebut baru satu orang, yakni konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment (MR) Roberto San­to­niusDia diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta.

Menyikapi masalah itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Ka­bagpenum) Mabes Polri Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menelusuri dugaan keter­libatan pihak lain dalam dugaan suap terhadap GayusMenurut Boy, penelusuran itu dilakukan piahknya dengan mempelajari dokumen Gayus saat menangani perkara pajak“Kami masih me­lakukan penyelidikan dan pen­y­i­dikan kasus ini,” ujarnya.

Kemarin siang di Pengadilan Tipikor, Gayus dikonfrontir de­ngan terdakwa Roberto Santo­niusNamun, kehadiran Gayus be­lum sebagai terdakwa, melain­kan baru sebatas saksiMemakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang putih, Gayus masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB.

“Saya siap untuk memberikan ke­saksian, semua akan saya be­rikan keterangan,” kata Gayus sebelum menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu.

Saat bersaksi, Gayus mengaku ha­nya meminjam uang kepada RobertoMenurutnya, Rp 925 juta itu diberikan Roberto dua kaliPertama, Rp 900 jutaKe­dua, Rp 25 jutaGayus beralasan, uang itu untuk menambah ke­ku­rangan uang pembelian rumah se­nilai Rp 3 miliar di Kelapa Ga­ding, Jakarta.

“Pak, saya ada ren­cana mau beli rumah, tapi uang saya ku­rang, kalau diperbolehkan, saya mau pinjamSampai bulan Ma­ret, Pak Roberto mau kasih pin­jamSaya bilang, saya mau kasih lebihJadi, saya pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar,” kata Gayus di hadapan majelis hakim.

Selain Gayus, hadir pula se­orang saksi bernama Lie Pik HoenSiapa dia? Dia adalah istri RobertoNamanya mulai men­cuat ke permukaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA Cabang Harmoni untuk mentransfer dana tam­ba­han ke rekening Gayus sebesar Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.

Saat bersaksi, Lie Pik Hoen mem­benarkan bahwa dirinya te­lah me­nyetorkan uang dari re­ke­ning­nya ke rekening Gayus se­be­sar Rp 25 Juta“Saya me­la­ku­kan penyetoran itu,” katanya(rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Daerah Mulai Bisa Usulkan Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler