Kini, bekas pegawai negeri sipil golongan III A di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, tinggal menunggu waktu untuk kembali menjalani persidangan
BACA JUGA: Tahun Depan Daerah Mulai Bisa Usul RB
Sebelumnya, Gayus telah menjalani persidangan sejumlah kasus lain, antara lain kasus suap terhadap aparat kepolisian.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad, berkas Gayus perihal kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu 13 Juli lalu
BACA JUGA: Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
Kini tinggal menunggu waktu untuk persidangan,” katanya.Menurut Noor, yang melimpahkan berkas perkara suami Milana Anggraeni itu adalah jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)
Noor hanya menjelaskan, Gayus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
BACA JUGA: Masih Sulit Mengatur Mutasi PNS
“Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan berkas perkara Gayus terkait gratifikasi Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei laluKemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai penyerahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.
“Barang bukti yang diserahkan mulai dari dokumen, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Gayus,” tandasnya.
Mendengar kliennya akan didakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan terlebih dahulu“Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.
Menurut Dion, jika sidang di Pengadilan Tipikor digelar setelah vonis di PN Tangerang dibacakan, maka kliennya tidak harus bolak-balik Tangerang-JakartaNamun, kata Dion, pihaknya tetap menghormati putusan Kejari Jakpus yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau memang sudah dilimpahkan ke pengadilan, mau tak mau kami harus siap menjalani sidang itu,” ujarnya.
Meski Gayus akan menjadi terdakwa lagi, perkara ini terasa belum tuntasPasalnya, hingga kini yang dijadikan penyuap kasus tersebut baru satu orang, yakni konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment (MR) Roberto SantoniusDia diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta.
Menyikapi masalah itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terhadap GayusMenurut Boy, penelusuran itu dilakukan piahknya dengan mempelajari dokumen Gayus saat menangani perkara pajak“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Kemarin siang di Pengadilan Tipikor, Gayus dikonfrontir dengan terdakwa Roberto SantoniusNamun, kehadiran Gayus belum sebagai terdakwa, melainkan baru sebatas saksiMemakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang putih, Gayus masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
“Saya siap untuk memberikan kesaksian, semua akan saya berikan keterangan,” kata Gayus sebelum menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu.
Saat bersaksi, Gayus mengaku hanya meminjam uang kepada RobertoMenurutnya, Rp 925 juta itu diberikan Roberto dua kaliPertama, Rp 900 jutaKedua, Rp 25 jutaGayus beralasan, uang itu untuk menambah kekurangan uang pembelian rumah senilai Rp 3 miliar di Kelapa Gading, Jakarta.
“Pak, saya ada rencana mau beli rumah, tapi uang saya kurang, kalau diperbolehkan, saya mau pinjamSampai bulan Maret, Pak Roberto mau kasih pinjamSaya bilang, saya mau kasih lebihJadi, saya pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar,” kata Gayus di hadapan majelis hakim.
Selain Gayus, hadir pula seorang saksi bernama Lie Pik HoenSiapa dia? Dia adalah istri RobertoNamanya mulai mencuat ke permukaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA Cabang Harmoni untuk mentransfer dana tambahan ke rekening Gayus sebesar Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.
Saat bersaksi, Lie Pik Hoen membenarkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang dari rekeningnya ke rekening Gayus sebesar Rp 25 Juta“Saya melakukan penyetoran itu,” katanya(rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Daerah Mulai Bisa Usulkan Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi