JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangkaKali ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat pria fenomenal itu dalam perkara pemalsuan paspor
BACA JUGA: Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Status terbaru Gayus ini mulai berlaku sejak hari ini"Pada pemeriksaan hari ini, Gayus diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (13/1)
BACA JUGA: Denny Minta Tak Persoalkan Foto Gayus
Gayus bakal dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pamalsuan dokumenBoy Rafli menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Bareskrim juga mengembangkan asal uang yang digunakan Gayus untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono, yang jumlahnya Rp900 juta.
Seperti diberitakan, dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesiran ke Makau, Singapura, Kuala Lumpur, Singapura, termasuk ke Denpasar untuk menonton pertandingan tenis
BACA JUGA: Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi
(zul/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Malah Dinilai Picu Kegelisahan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi