Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor

Rabu, 12 Januari 2011 – 17:27 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangkaKali ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat pria fenomenal itu dalam perkara pemalsuan paspor

BACA JUGA: Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA

Status terbaru Gayus ini mulai berlaku sejak hari ini


"Pada pemeriksaan hari ini, Gayus diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (13/1)

BACA JUGA: Denny Minta Tak Persoalkan Foto Gayus

Gayus bakal dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pamalsuan dokumen
Sebelumnya, Gayus juga berstatus tersangka penyuapan petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Boy Rafli menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Bareskrim juga mengembangkan asal uang yang digunakan Gayus untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono, yang jumlahnya Rp900 juta.

Seperti diberitakan, dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesiran ke Makau, Singapura, Kuala Lumpur, Singapura, termasuk ke Denpasar untuk menonton pertandingan tenis

BACA JUGA: Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi

(zul/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Malah Dinilai Picu Kegelisahan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler