jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti peristiwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu di ruang kepegawaian, pembinaan dan intelijen.
Menurut Boyamin, meski pihak Kejagung sudah mengklaim tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar, tetapi semua pihak harus menyoroti dokumen kasus milik Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
BACA JUGA: Datangi Komjak, MAKI Laporkan Oknum Jaksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Meskipun berkas penanganan perkara tersangka Pinangki berada di Gedung Bundar yang tidak terbakar, namun jangan sampai penyidikan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra terganggu," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Boyamin menerangkan, dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki harus dilindungi keamanannya. Bahkan Boyamin memandang keduanya harus cepat diproses hukum.
BACA JUGA: Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
"Termasuk diperbanyak smoke detector serta semua materi disimpan ganda dalam bentuk back data, oleh tim penyidik sehingga jika terbakar lagi maka data tetap aman," kata dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pascajago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu malam (22/8).
BACA JUGA: MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra
Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga