Syaukani Dirawat di Singapura

Pertama Kalinya Terpidana Tipikor Berobat ke Luar Negeri

Sabtu, 28 Februari 2009 – 21:02 WIB

JAKARTA - Keinginan keluarga Syaukani untuk memperoleh pengobatan terbaik di luar negeri akhirnya terwujudSetelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) sejak tanggal 16 November 2008, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diterbangkan ke Singapura, Rabu (25/2)

BACA JUGA: Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ



Proses pemindahan dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB
Hal ini dibenarkan humas RSPP Titik Winarti, kemarin

BACA JUGA: Anoa, Panser Tempur Made In Bandung

"Ya betul sudah dipindah, tapi kenapa pindahnya malam, saya nggak tahu
Itu keinginan keluarga," katanya.

Yang pasti, sesuai prosedur baku di RSPP, lanjut dia, pemindahan mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu, didampingi dokter yang merawatnya

BACA JUGA: Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah

Siapa dokternya, Titi enggan menyebutkanDia menambahkan pula, Syaukani tercatat sebagai pasien terlama yang pernah dirawat di tempatnya

Syaukani adalah terpidana 6 tahun kasus korupsi yang ditangani KPKDia kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah AgungTiti mengakui, baru kali ini ada napi -yang jadi pasien RSPP- bisa berobat ke luar negeri"Biasanya setelah sembuh, dia masuk lagi (ke rutan atau lapas, Red.)," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, membenarkan pihaknya telah memberikan izin pada keluarga untuk membawa Syaukani berobat ke luar negeriSelain jadi hak tiap napi, setelah dikoordinasikan dengan tim dokter,diketahui kondisi mantan calon gubernur Kaltim usungan Partai Golkar itu, memang perlu penanganan khususUntung menolak menjawab saat ditanya, prosedur penjagaan terhadap napi yang dirawat di luar negeri seperti Syaukani"Itu urusan di lapangan," ucapnya cepat.

Sementara pengacara Syaukani, Dodi, mengatakan, pemindahan kliennya sudah sesuai prosedurIzin dari tim dokter serta Lapas Klas I Cipinang maupun Dirjen sudah dipenuhi"Itu hak tiap napi, ada pasalnya di KUHAP," sebutnyaTak cukup dengan hanya izin, tambah dia, Menkum HAM Andi Matalatta sempat melihat langsung kondisi Syaukani di ICU bagian A, Minggu (22/2)"Jadi nggak ada masalah, tinggal minta doanya semoga beliau cepat sembuh," ujar pengacara anggota DPRD Kukar Setia Budi, yang dijerat KPK dengan dakwaan korupsi dana bantuan sosial ini.

Terpisah, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengakui telah menerima surat pemberitahuan pemindahan SyaukaniKarena status Syaukani sudah terpidana, tak ada lagi wewenang KPK untuk memantau apalagi mengawal mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebutSemuanya, tambah dia, sepenuhnya kewenangan lembaga pemasyarakatan"Kita hanya dikasih surat pemberitahuan kalau Syaukani itu berobat ke SingapuraItu aja," sebut Ferry.

Sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga terkesan tertutupLewat telepon, Selvi hanya mengatakan pemindahan sesuai prosedur dan dilakukan demi kebaikan ayahnyaDia juga menolak mengatakan siapa yang mendampingi Syaukani selama di perjalanan dan menjalani pengobatan

Sama halnya dengan sang adik, Rita WidyasariPesan singkat maupun telepon tak kunjung dijawab Ketua DPD Golkar Kukar yang biasanya mudah dikonfirmasi tersebutInformasi yang berkembang hanya Dayang Kartini yang mendampingi Syaukani"Saya nggak tahu," elak Selvi berulang-ulang(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Taslim Ngaku Punya 1 Ton Bahan Peledak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler