Gedung PN Jakut Masih Renovasi, Ahok Mau Disidang di Mana?

Jumat, 25 November 2016 – 22:51 WIB
Ahok. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, locus atau tempat perkara tindak pidana penisataan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama adalah di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Karenanya, perkara gubernur nonaktif yang akrab disapa Ahok itu seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Akbar Sarankan Novanto Fokus Urus Partai

Namun, lanjut dia, sampai sekarang belum bisa dipastikan apakah Ahok akan disidang di sana. Pasalnya, gedung PN Jakut belum bisa digunakan.

"Ternyata PN Utara sedang rehab dan renovasi. Jadi belum tahu di mana. Di Pusat atau di mana. Ada kemungkinan pindah tapi jangan sekarang," kata dia saat konferensi pers bersama dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Soal Makar, Pengamat: Pernyataan Makar Kapolri Wajar dan Profesional

Kendati begitu, dia menyampaikan, fokus Kejagung saat ini adalah menyelesaikan secepatnya berkas perkara Ahok. 

Mengenai lokasi sidang, nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

BACA JUGA: Soal Rencana Aksi 2/12, Akom dan Mega Berpandangan Sama

"Nanti akan dilihat bagaimana (lokasi) yang paling pas supaya semua jalan berjalan aman, lancar, tanpa kendala," ungkap dia.

Kepada Habib Rizieq, dia memastikan bahwa Kejagung berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus Ahok ke pengadilan. 

Dia menjamin, kasus ini akan diusut secara profesional, tapi tidak tetap berpegangan pada jalur hukum.

"Tim jaksa perkara Ahok ada 16. Menerima kehadiran Habib Rizieq dan kawan-kawan. Habib berharap pada kami terhadap penanganan perkara Ahok. Mereka berharap supaya cepat P21 (lengkap). Yang kedua cepat limpah ke pengadilan. Yang ketiga supaya dilakukan penahanan," ungkap dia.

"Saya jelaskan kami kan baru menerima berkas tahap pertama. Tentunya selama penelitian, domain posisi tersangka itu masih di penyidik. Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan pidana atau tidak," tambah dia.

Kendati demikian, Noor hanya bisa berupaya bahwa berkas perkara Ahok tidak dikembalikan ke Bareskrim Polri. 

Dia juga berharap, pelimpahan berkas tahap pertama ini sudah memenuhi unsur materiil sehingga bisa dinyatakan lengkap P21.

"Saya telah bilang ke jaksa peneliti supaya jangan habiskan waktu. Segera ambil keputusan. Tentang penahanan kami belum berikan sikap apa karena domain masih di penyidik," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dukung Penuh Upaya Konsolidasi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler