Gegara 2 Remaja Tengik Ini, Anggota Buser Harus Patroli Setiap Malam

Selasa, 17 Mei 2022 – 04:44 WIB
Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu (15/5/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan dan membawa senjata tajam jenis badik di tempat umum pada Minggu (15/5) malam.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua remaja itu berinisial T (19) dan HP (19).

BACA JUGA: Tim Buser Naga Bergerak, Adriansyah yang Dikenal Licin Langsung Ciut

Keduanya ditangkap saat anggota Buser 77 melakukan patroli untuk mencari pelaku yang membusur warga secara acak.

"Keduanya diamankan saat Tim Buser77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari saat melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari," katanya.

BACA JUGA: 4 Debt Collector Adu Fisik dengan Aris, Dilihat Tim Buser, Begini Jadinya

Dia mengungkapkan saat diamankan pada Minggu malam (15/5) sekitar pukul 22.30 Wita, kedua remaja tersebut sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari.

Perwira menengah Polri ini menyebut saat tim Buser 77 melakukan pemeriksaan, ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri.

BACA JUGA: Bawa 10 Mata Busur, Pemuda 32 Tahun Ditangkap Saat Ambil Sabu-Sabu

“Di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri," jelasnya.

Dia menyebutkan remaja inisial T (19) berasal dari Kecamatan Labota, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kemudian remaja berinisial HP (19) berasal dari Kecamatan Mangoni Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

Eka mengatakan dia memerintahkan anak buahnya untuk patroli seiap malam mencari pelaku yang membusur warga secara acak beberapa waktu terakhir.

Pihaknya juga menduga kedua remaja ini terlibat dalam aksi kejahatan yang selama ini meresahkan warga, sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi.

Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Keduanya terancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Ini Ingin Jemput Sabu-sabu, Busur hingga Silet Dibawa, Mau Apa?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler