Gegara 2 Tahanan Kabur, Personel Polsek Tambun Diperiksa Propam

Selasa, 13 Desember 2022 – 16:24 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah personel Polsek tambun telah diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dua tahanan kabur

Identitas kedua tahanan, yakni Anan Siregar tersangka kasus pencurian, dan Burhanudin tersangka penipuan.

BACA JUGA: Diduga Korupsi ADD, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Tahanan

"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga, perwira. Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (13/12).

Menurut Zulpan, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan dua tahanan tersebut melarikan diri.

BACA JUGA: Polisi Buru 2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tambun

Hanya saja, perwira menengah Polri itu tidak menjelaskan lebih detail soal kelalaian yang berujung kaburnya dua tahanan tersebut.

"Ditemukan adanya unsur kelalaian di situ sehingga mengakibatkan tahanan ini melarikan diri," ungkap dia.

BACA JUGA: Terlibat Pemukulan Karyawan J&T, Oknum Polisi Iptu YW Dijebloskan ke Tahanan

Saat ini, polisi masih mengejar dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Zulpan mengatakan, kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan.

"Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.

Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci. Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, lalu turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.

Zulpan mengungkapkan keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022 untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler