Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang

Senin, 29 Mei 2023 – 00:06 WIB
AB (23), pelaku penganiayaan yang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap gegara melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu (28/5).

Kasus penganiayaan ini terjadi gegara pelaku kesal terhadap korban.

BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana

Diketahui, pelaku menyukai kakak korban. Namun, cinta pelaku itu dihalangi oleh korban yang merupakan adik dari perempuan yang disukai AB.

Adapun penganiayaan terjadi ketika korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy

Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.

"Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh," ujar Irfan.

Setelah menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban.

Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tutur Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler