Gegara Dendam Kesumat, RF Tega Mencekik dan Memerkosa Bocah, Leher Korban Digorok

Senin, 18 April 2022 – 04:52 WIB
RF, pelaku pembunuhan sadis di Banjar, Kalimantan Selatan sedang diperiksa polisi. Dok: Divisi Humas Polri

jpnn.com, BANJAR - Polres Banjar bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap perkara penemuan tengkorak manusia di Dusun Cungkir, RT 02, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (13/4) lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan tengkorak tersebut adalah PWU, seorang bocah yang berusia 10 tahun.

BACA JUGA: Sadis, Tega Bunuh Istri Karena Hal ini

Rifa’i mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan tengkorak manusia yang masih terdapat rambut dan gigi geraham.

“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Belimbing via sambungan seluler. Kemudian dievakuasi oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Banjar ke RSUD Ratu Zalecha Martapura,” kata Rifa’i sebagaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Minggu (17/4).

BACA JUGA: 4 Fakta Mengerikan Ibu Gorok Anak Kandung di Brebes, Nomor 3 Paling Tragis

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan warga Dusun Cungkir.

Bersamaan dengan diketahuinya identitas korban, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial RF (26).

BACA JUGA: Lihat Itu Rumah Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

“Pelaku merupakan petani yang juga beralamat di Dusun Cungkir, Desa Kahelaan,” kata kabid humas.

Pelaku pun sudah mengakui telah membunuh korban secara sadis di kediamannya.

Korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik bagian leher hingga kehabisan napas.

“Korban yang telah lemas dan tidak bernapas kemudian disetubuhi oleh tersangka," kata Rifa'i.

Sesuai melakukan aksi bejatnya, tersangka yang juga menyimpan rasa dendam kepada orang tua korban kemudian memotong leher PWU dan memasukannya ke dalam karung.

“Kemudian dibawa ke kebun untuk selanjutnya dipisahkan dengan bagian tubuh yang lain dan dibuang oleh tersangka,” beber kabid humas.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor, dan satu lembar celana pendek.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Kaki Diikat Tali, Ada Lubang Hitam di Dahi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler