jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota membatalkan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Padahal, pada Jumat (22/7) sore penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Nikita Mirzani tak Jadi Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita sempat memohon untuk tidak ditahan.
Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
BACA JUGA: Begini Reaksi Nikita Mirzani Saat Tahu Ditahan, Alamak
Kemudian, penyidik merespons dengan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat malam.
BACA JUGA: Setelah Ditangkap, Nikita Mirzani Bakal Menginap di Tahanan Polresta
Menurut Shinto, Nikita Mirzani bisa meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik," kata Shinto.
Dia pun menegaskan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita itu terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan
“Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada yang Bisa Melebihi Hukum, Bang Edi Harap Nikita Mirzani Bijak Bermedsos
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan