Gegara Melerai Sopir Berkelahi, Pak Kades Malah Dianiaya Sampai Kepala Berdarah-darah

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:56 WIB
Pak Kades Sebulu Ilir dianiaya sampai kepala berdarah-darah karena melerai dua sopir truk yang tengah berkelahi. Foto: ilustrasi/ Antara

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang sopir truk berinisial RM harus berurusan dengan polisi akibat menganiaya Kepala Desa Sebulu Ilir Muhammad Hasani.

RM nekat memberi bogeman mentah tepat di bagian kepala Hasani karena tidak terima telah dilerai saat sedang berkelahi dengan seorang sopir truk lainnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Polisi Swiss Dikabarkan Menemukan Anak Ridwan Kamil

Akibat pemukulan tersebut, RM dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polsek Sebulu.

Informasi dihimpun, RM memukul Hasani di Pelabuhan Desa Sebulu Ilir, pada Jumat (3/6) lalu.

BACA JUGA: Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan

Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana mengungkapkan kronologis pemukulan yang dilakukan RM terhadap Kades Sebulu Ilir itu bermula saat korban menerima laporan dari warga perihal keributan sesama sopir truk.

"Tersangka ini awalnya ribut sama teman seprofesinya di Pelabuhan Desa Sebulu Ilir. Seorang warga menghubungi Pak Kades (untuk meleraikan)," ungkap Iptu Chandra seperti dilansir JPNN Kaltim, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Bukti Ini 

Setibanya Hasani di lokasi, suasana masih menegang antara kedua sopir truk tersebut.

Hasani lantas berupaya untuk menengahi permasalahan kedua sopir truk yang saling cekcok itu.

Hasani sempat menanyakan masalah yang terjadi antara keduanya.

Namun RM malah menjawabnya dengan nada tinggi.

Hal tersebut memicu Hasani untuk mengeluarkan nada yang juga sedikit keras.

Singkat cerita karena tidak terima telah dilerai, RM lantas melayangkan satu pukulan keras tepat di bagian kening Hasani.

Pukulan keras itu membuat kepala Pak Kades langsung mengucurkan darah segar.

"Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian kening Pak Kades. Akibatnya korban ini mengalami luka sobek dua sentimeter," beber Iptu Chandra.

Seteleh menerima pukulan keras itu, Hasani melaporkan RM ke Polsek Sebulu agar penganiayaan yang telah dialaminya tersebut diproses secara hukum.

Pria 30 tahun itu selanjutnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, sehingga Polsek Sebulu tetap melanjutkan proses hukumnya," tegas Iptu Chandra.

Akibat perbuatannya, RM dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Kepala Sekolah Diborgol, Dikawal Polisi Bersenjata


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler