Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 09 Juni 2022 – 18:58 WIB
Aparat Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polres Kupang

jpnn.com, KUPANG - Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Aleksander Nitti ditahan polisi akibat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang guru bernama Anselmus Nale.

"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak Politikus PDIP Ternyata Gunakan Kendaraan Benomor Pelat Palsu

Selain Nitti Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap seorang warga bernama Iwan yang turut menganiaya Anselmus Nale.

Irwan menjelaskan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian, Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 WIT. 

BACA JUGA: Oknum Kepsek Aniaya dengan Guru, Kadisdik Kupang Ambil Tindakan Keras

Dalam rapat itu, terjadi perbedaan pendapat antara kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan Aleksander Nitti terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nale berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

BACA JUGA: Tega, Ayah Aniaya 2 Anak Kandung, Dipukul Pipa Paralon, Betis Dilempar Beling

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, kata Irwan, ada tiga peristiwa dalam kasus ini, yaitu dalam ruangan rapat sekolah, di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, di ruangan perpustakan sekolah dengan korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

Irwan mengatakan dalam ruangan perpustakaan, para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler