jpnn.com, LUMAJANG - Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dengan terdakwa Hadfana Firdaus, Selasa (24/5).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
BACA JUGA: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Dalam kasus itu, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
BACA JUGA: Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA: Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru
Kemudian yang meringankan adalah Hadfana belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Mirzantio.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Di media sosial sempat viral video Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Kaltim Tolak Permintaan Maaf Edy Mulyadi, Bandingkan dengan Kasus Penendang Sesajen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan