Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang

Selasa, 29 November 2022 – 00:52 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial RA (19) terhadap Bunga (nama samaran), gadis yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Cikande. Dia mengenal korban melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim

Dari perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Dari pertemuan itu, korban lalu diajak untuk minum minuman keras jenis anggur merah.

"Pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00 korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (28/11).

BACA JUGA: 2 Ayah Bejat Perkosa Anak di Bawah Umur

Setelah bertemu dan bicara sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande.

Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

BACA JUGA: TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri," beber Yudha.

Kondisi korban tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya.

"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata kapolres.

Setelah merenggut keperawanan korban, tersangka kemudian mengantarkannya pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Namun, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, Bunga akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," kata Yudha.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka.

"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong pada Minggu (27/11) malam sekitar pukul 23.00," ujar kapolres.

Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Guru Cabul di Bekasi, Pelaku Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler