jpnn.com - TULUNGAGUNG - Oknum perangkat desa berinisial P (32) ditangkap Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari warga.
BACA JUGA: Pelajar jadi Kurir Ganja 4,8 Kg, Pemilik Narkoba Itu Ternyata
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu," tutur Munir di Tulungagung, Kamis (17/11).
Dia menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas yang bersangkutan.
BACA JUGA: Senjata Api Bripka Rudi Meletus Mengenai Leher Bandar Narkoba
“Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama,” ungkap Munir.
Saat ini, ujar dia, P ditahan dan dijerat Pasal 112 Juncto 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Dapur Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan, 2 WNA Ditangkap
Munir menjelaskan pelaku sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku.
Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
"Tes urine positif langsung kami lakukan penggeledahan," paparnya.
Dari penggeledahan itu, papar dia, pihaknya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus sabu-sabu, dan korek api.
“Kemungkinan dia memakainya sekitar tiga hari lalu,” terangnya.
Menurut dia, pelaku mengaku belum lama memakai barang haram itu.
Meski begitu penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan, ujar dia, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat.
Namun, temanya itu menghilang pascapelaku diamankan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi