Gegara Pinjol dan Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Mencuri di Tangerang

Kamis, 15 Juni 2023 – 00:21 WIB
Dua pelaku pencurian yang ditangkap polisi di Tangerang. Dok: Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian membekuk dua pelaku kejahatan berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma mengatakan kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang parkir di kawasan Tangerang.

BACA JUGA: 3 Agen Judi Online Internasional Diringkus Polisi di Cianjur

"Dua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor," kata Hotma dalam siaran persnya, Rabu (14/6).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hotma, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.

BACA JUGA: Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap

"Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca ," ungkapnya.

Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup.

BACA JUGA: Moratorium Pinjol Mau Dicabut, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini ke OJK

"Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang dibobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta," ujarnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi utang atau pinjaman online.

"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi, mereka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membayar utang dan judi," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Hotma. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Hp Milik Wisatawan di Gili Trawangan Ternyata DPO Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler