Gegara Prabowo-Sandi, Konon Habib Rizieq Kapok dan Sudah Tak Punya Pengaruh Politik

Selasa, 26 Juli 2022 – 17:20 WIB
Wapres KH Ma'riuf Amien mau bertemu Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Habib Rizieq Shihab sudah tidak memiliki pengaruh dalam percaturan politik Indonesia.

Dia juga menganggap Rizieq merasa sakit hati lantaran pihak yang didukungnya, yakni Prabowo-Sandiaga, bergabung dengan koalisi Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq

Adi juga menilai organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan.

"Panggungnya sudah bubar, organisasi sudah dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang," kata Adi yang dihubungi wartawan, Selasa (26/7).

BACA JUGA: Jangan Baper, Ucapan Habib Rizieq soal Darurat Kebohongan Tidak Menunjuk Institusi Tertentu

Menurut Adi, hal itu membuat Habib Rizieq Shihab ditinggalkan oleh para elite politik yang pernah didukungnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Tidak mengherankan ketika bebas, tidak ada satu pun elit politik yang datang. Itu menunjukkan HRS sudah mulai tidak dihitung, bukan lagi magnet politik," lanjutnya.

BACA JUGA: Syahganda Duga Pemerintah Membebaskan Habib Rizieq Karena 2 Alasan ini

Adi menyebutkan sikap yang ditunjukkan oleh elite-elite tersebut membuat Rizieq lebih berhati-hati untuk kembali terjun ke dunia politik.

Rizieq sudah merasakan dikhianati ketika pihak yang didukungnya pada 2019, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno malah bergabung dengan pemerintah.

Seolah tidak menyumbangkan apa pun, Rizieq dan kawan-kawannya pun ditinggalkan begitu saja.

"Ketika kesulitan, tidak ada satu pun dari mereka yang menjenguk atau memberikan bantuan hukum, tidak ada. Berakhir tragis," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani, Habib Rizieq, dan Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler