jpnn.com, JAKARTA - Klinik Bening's tengah mempertimbangkan langkah hukum pidana untuk menyeret perusahaan kecantikan Benning.
Pemilik klinik Bening's, Oky Pratama merasa dirugikan atas pernyataan pihak Benning terkait sengketa merek dagang
BACA JUGA: Respons Klinik Langganan Artis yang Digugat atas Sengketa Merek Dagang
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy saat ditemui awak media, Kamis (10/8).
Ahmad Ramzy mengatakan pernyataan pemilik klinik Benning, Kristian Wijaya telah mencemarkan nama baik kliennya.
BACA JUGA: Klinik Kecantikan Langganan Artis Digugat, Gegara Kasus Apa?
"Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh," Ramzy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ramzy menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang sama atas penggunaan merek dagang Bening.
BACA JUGA: Produk Etiket Biru Benings Skincare Dijual Bebas, Konsumen Merugi Lapor Polisi
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan 3 sertifikat merek yang dimiliki klinik Bening's.
"Dokter Kristian Sanjaya hanya memiliki satu sertifikat merk Benning, kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069," tuturnya.
Ramzy juga menegaskan kliennya sudah pernah melakukan upaya damai dengan pemilik klinik Benning.
Dia menjelaskan Komisaris Bening's Indonesia Group, Irfandie telah berkomunikasi langsung dengan dokter Kristian Sanjaya.
Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening's Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama sama tanpa saling ganggu.
Namun, kesepakatan itu batal karena pihak penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis.
"Nah, sebenarnya siapa yang tidak memiliki iktikad baik?," kata Ramzy bertanya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah