Gegara Tak Dilayani Begituan, Lelaki Ini Malah Ancam Sebar Video Asusilia Pacar

Rabu, 29 Maret 2023 – 00:34 WIB
Polda Sumbar meringkus pria yang ancam kekasihnya sebar video asusila kepada publik (ANTARA/Mario SN)

jpnn.com, PADANG - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat membekuk seorang lelaki berinisial AD yang diduga melakukan pengancaman menyebar video asusila kekasihnya SAZ kepada publik.

Tindakan tersebut dilakukan pelaku supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Sopir Berbuat Asusila di Bawah JPO Kuningan Sudah Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

Menurut dia, tersangka dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada Mei 2021 lalu mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo

"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," kata dia

Kedua lalu berpacaran dan pada September 2021. Keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan lalu saudari SAZ termakan rayuan dan mengabulkan permintaan pelaku.

BACA JUGA: Ladies, Ingin Daerah Kewanitaan Anda Basah Alami Saat Begituan, Konsumsi 7 Makanan Ini

Selesai melakukan hubungan, SAZ tidak mengetahui bahwa pelaku AD ini mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban.

Selepas kejadian itu, korban SAZ sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan suami istri dengan AD. Keduanya juga kerap bertengkar.

Pada Juni 2022 pelaku AD ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini," kata.

Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Istri Rizal Djibran Dipaksa Begituan Lewat Cara Menyimpang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler