Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas

Senin, 13 Desember 2021 – 22:29 WIB
Foto: Polres Pandeglang merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas. (Dok Humas Polres Pandeglang)

jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim (24) meninggal dunia di Desa Carita, Kecamatan Carita, pada Rabu (8/12) dini hari lalu.

Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan korban merupakan warga Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Penembakan Maut di Bolsel Berawal dari Pesta Miras, Kombes Abraham Bilang Begini

“Dalam kasus ini, kami menangkap tiga pelaku, yakni DP (30), DD (19), dan RD (21) di kediamannya masing-masing,” kata Rahmat dalam siaran persnya.

Menurut Rahmat, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini disebabkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh korban. Adapun yang dicuri adalah minuman keras jenis ciu.

BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras

“Ciu yang dicuri korban adalah milik Nana alias Doknong, ujar Rahmat.

Perwira menengah ini mengungkapkan aksi penganiayaan dilakukan pelaku dengan tangan kosong. Kepala korban dihantam para pelaku hingga berdarah.

BACA JUGA: 4 Warga Bogor Tewas Usai Pesta Miras, Begini Kata Polisi

“Pelaku menganiaya dengan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah di hidung dan kepala,” ujar Rahmat.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Pandeglang menyita sejumlah barang bukti berupa kaus, celana panjang, dan celana dalam.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup  atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler