jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku penyiraman air keras kepada dua orang warga yang memviralkan aksi demonstrasi di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang wanita melaporkan ada penyiraman air keras di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Rabu pekan lalu.
BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
“Korban saat itu bersama pacarnya, melintas tiba-tiba mereka didekati empat orang pelaku penyiraman air keras," kata Kapolresta dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan korban penyiraman air keras adalah dua warga bernama Heggi (26) dan Indah (26). Keduanya mengalami luka di wajah mereka akibat terkena siraman air keras.
BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Sunandi Sempat Kabur ke Bogor, Akhirnya Diringkus di Telukbetung Timur
Empat pelakunya masing-masing bernama JS, 28, Elda P, 26, Trisurya, 18, dan Fajar G, 51. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru pada 18 Januari lalu.
Nandang menjelaskan motif kejahatan tersebut diduga karena sakit hati seorang pelaku berinisial RU yang masih buron.
BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko
Ru merasa dendam karena aksi demonstrasi di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu disebarluaskan hingga viral di media sosial oleh korban.
"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," katanya.
Menurut dia, RU diduga adalah otak kejahatan itu dengan membayar empat orang pelaku yang ditangkap masing-masing Rp8 juta untuk menyiramkan air keras kepada korban.
"Ditangkap empat pelaku. JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban. Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," katanya.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung Jadi Tersangka
Polisi kini menahan pelaku di Mapolres dan menjerat mereka dengan Pasal 355 ayat (1) Jo. Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi