jpnn.com, JAKARTA - Anak Akidi Tio Heryanty belakangan menyedot perhatian publik dengan bantuan Rp 2 triliun kepada pemerintah, namun berujung diperiksa dalam dugaan kasus penipuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (4/8) menyatakan masih mengusut dugaan penipuan terkait sumbangan dana Covid-19 itu.
BACA JUGA: Kasus Akidi Tio, Penyidik Polda Sumsel ke Jakarta Memeriksa 5 Orang, Siapa Saja?
Pasalnya, Bilyet Giro yang dijanjikan tak bisa dicairkan.
Lantas apa sih Bilyet Giro sebetulnya?
BACA JUGA: Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?
Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Kasus Anak Akidi Tio, Masinton Sentil Pejabat dan Jenderal Bintang Dua, Jleb!
Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
2. Nama bank tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
4. Nama dan nomor rekening penerima.
5. Nama bank penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang rupiah.
8.Tanggal penarikan.
9. Tanggal efektif
Pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
10. Nama jelas penarik.
Pengisian nama jelas penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, paling sedikit memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik. Nama jelas penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh bank tertarik. Dalam hal penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
11. Tanda tangan penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank tertarik. Dalam hal penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di bank tertarik. Tanda tangan penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
Kemudian, pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
Lalu Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh bank tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
"Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro," tulis BI.
Penggunaan BG juga membutuhkan berbagai prosedur lain. Ada beberapa kewajiban pihak tekait yang dijelaskan sebagai berikut:
A. Kewajiban bank tertarik adalah:
1. Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama bank tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro.
2. Menatausahakan rekening giro penarik.
3. Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada penarik.
4. Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh penarik.
5. Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro.
6. Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari penarik dan/atau pihak yang berwenang.
7. Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan.
8. Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.
B. Kewajiban Penarik adalah:
1. Memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro.
2. Menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif.
3. Menginformasikan kepada bank tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya.
C. Kewajiban Bank Penerima
1. Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari penerima.
2. Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari penerima meliputi:
- Pengecekan jumlah koreksi yang tercantum dalam Bilyet Giro.
- Pengecekan masa berlaku Bilyet Giro.
- Memastikan pihak yang mengunjukkan Bilyet Giro merupakan penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari penerima.
3. Meneruskan Bilyet Giro kepada bank tertarik.
4. Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.
5. Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari bank tertarik ke rekening penerima.
6. Menyampaikan informasi kepada penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh bank tertarik disertai dengan alasan penolakan.
?
D. Kewajiban Penerima adalah:
1. Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro.
2. Menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro.
3. Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.
E. Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Bank Tertarik secara lengkap.
F. Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
BI juga membeberkan pemakaian Bilyet Giro memiliki tengat waktu. Adapun ketentuannya yakni:
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
2. Tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak tanggal penarikan.
3. Tenggang waktu efektif Bilyet Giro terhitung sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
4. Setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
5. Tanggal penarikan dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
Jika pengguna Bilyet Giro mengalami kesalahan tulis atau typo.
Maka BI memberikan beberapa ketentuan koreksi Bilyet Giro, sebagai berikut:
1. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro, penarik harus melakukan koreksi.
2. Setiap koreksi harus ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan tulisan yang dikoreksi.
3. Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro oleh penarik dilakukan paling banyak 3 kali. Koreksi hanya dapat dilakukan pada:
a. Nama penerima.
b. Nomor rekening penerima.
c. Nama bank penerima.
d. Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam angka.
e. Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam huruf.
f. Tanggal Penarikan.
g.Tanggal Efektif.
h. Nama jelas Penarik.
4. Tanda tangan dan stempel perusahaan tidak dapat dikoreksi.
Apakah Bilyet Giro bisa dibatalkan? Tentu saja bisa, ini ketentuannya:
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama tenggang waktu pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama tenggang waktu pengunjukan.
3. Jika Bilyet Giro hilang atau dicuri, surat permohonan pemblokiran wajib disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
4. Jika Bilyet Giro rusak, surat permohonan pemblokiran disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Namun, yang menarik dari kasus anak Akidi Tio Heryanti, menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel naksimum nilai nominal maksimal dari masing-masing BG yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta.
Penerbitan Bilyet maksimum Rp 500 juta. Jika dananya Rp 2 triliun dibutuhkan 4.000 bilyet
"Kalau cuma satu, artinya? Bodong!" kata Reza. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia