Geger Pedagang Tagih Utang, Nama Bupati Sula Ternyata Dicatut Anak Buah

Selasa, 18 April 2023 – 21:06 WIB
Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus angkat bicara soal video viral seorang pedagang Pasar Makdahi bernama Yana yang menagih utang.

Perempuan berhijab itu mengungkapkan utang yang ditagihkan oleh Yana merupakan utang milik dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.

BACA JUGA: Bukan Hanya Kasus Ismail yang Dihentikan Polres Kepulauan Sula

Hal tersebut disampaikan Fifian untuk menanggapi viralnya video pedagang pasar tradisional yang memarahi dua perempuan beberapa waktu lalu di pasar.

Salah satu perempuan dalam video yang beredar itu dinarasikan sebagai Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih.

BACA JUGA: Ombudsman RI Ingatkan Bupati Kepulauan Sula soal Ancaman Sanksi

Pedagang bernama Yana itu marah-marah kepada stafnya yang tengah meninjau stok pangan jelang Lebaran di Pasar Makdahi.

Fifian menegaskan dirinya tidak pernah berutang kepada sang pedagang.

BACA JUGA: Ketua KPU Kepulauan Sula Laporkan Tiga Anggotanya ke DKPP

Selain itu, Fifian juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang stafnya yang ikut dalam kunjungan itu.

“Intinya pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira keributan apa, saya kira cuma hal yang biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian, Selasa (18/4).

Hal tersebut dikatakan Fifian melalui sambungan telepon video (video call) dengan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole saat berdinas ke DKI Jakarta.

Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu.

Usai penelusuran tersebut, ternyata yang berutang ke pedagang itu adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula.

Adapun keduanya antara lain Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yanaleko sebesar Rp 85 juta.

Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang sejumlah tersebut, termasuk apakah menjual nama dirinya atau tidak.

Meski demikian, Fifian sudah menyelesaikan persoalan itu dengan meminta klarifikasi dari dua anak buahnya.

Bahkan pedagang bernama Yana yang marah-marah, juga sudah meminta maaf atas tindakannya yang menyeret nama Fifian.

Yana juga telah menyesali perbuatannya.

“Dia sudah mengklarifikasi, jadi disini cuma miskomunikasi saja, intinya begitu. Mereka (PNS) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari dua oknum PNS yang meminjam duit dengan mencatut nama Fifian.

Mereka juga terancam bakal dikenakan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akibat ulahnya.

“Soal sanksi, Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai attitude (sikap) dan etika birokrasi,” kata Muhlis ditemui di Sarinah Mall, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler