jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus disebut bisa di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah melalui sanksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih, dalam rangka menanggapi sikap Bupati Kepulauan Sula Fifian yang tidak menjawab atau membalas surat yang dikirimkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait permintaan klarifikasi tertulis terkait pengaduan dari para pelapor.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri
Surat yang dikirimkan Ombudsman Provinsi Maluku Utara dengan nomor Laporan: 0029/LM/VI/2021/Tte, 0030/LM/VI/2021/Tte, dan 0031/LM/VI/2021/Tte tanggal 12 Juli 2021, mengenai dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula terkait proses pemberhentian para pelapor dan rekan-rekan dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut Najih, apabila sang bupati Kepulauan Sula tidak merespon atau menanggapi surat yang dikirimkan Ombudsman, maka berdasarkan peraturan perundangan, akan ada sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Fifian Adeningsi Mus.
BACA JUGA: Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk
"Jika Kepala Daerah (Kada) tidak memperhatikan surat tersebut. Maka menurut pasal 351 ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan ada sanksi pembinaan dari Mendagri dan di non-aktifkan (dari jabatannya)," kata Najih saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/8).
Sebelumnya, tindakan kecerobohan yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula tersebut, langsung menjadi perhatian serius BKN, KASN dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menegur dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda Kepsul, dan untuk mengembalikan jabatan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Bupati Sula Digarap Usai Pilkada
Pasalnya pencopotan dan pemberhentian tersebut tidak berdasarkan peraturan perundangan. Hal itu terlihat dalam surat nomor: 800/101/VII/2021, perihal rekomendasi hasil investigasi.
Oleh karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.
Kemudian juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi ijin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tak hanya itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat dengan nomor: : 862.1/7602/DUKCAPIL, yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula. Surat tersebut terkait teguran terhadap mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Sula.
Untuk diketahui, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan di copot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, yakni Syafrudin Sapsuha.
Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian, sang bupati langsung melakukan mutasi.
Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula.
Saat ini Muhlis Soamole resmi mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, menggantikan posisi Syafrudin. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil