jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kumbang (19, bukan nama sebenarnya) benar-benar tamu yang keterlaluan.
Sebagai tamu, dia malah menjadikan rumah yang disambanginya untuk melakukan perbuatan asusila.
BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo Berduaan dengan Bocah Lugu di Rumah, Duhhhh...
Kumbang melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan Den (13) di rumah milik RH di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Sabtu (1/7) lalu.
Saat itu, RH bersama adik dan ibunya pergi ke pasar. Kumbang dan Den ditinggal di rumah.
BACA JUGA: Rayuan Maut Ayah Luluhkan Anak Tiri, Akhirnya Terjadi 10 Kali
Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan Kumbang untuk melancarkan rayuan pada Den.
Namun, ayah RH tiba-tiba datang. Dia melihat langsung hubungan terlarang itu.
BACA JUGA: Astaga, Siswa SMK Tertangkap Basah Begituan di Bumi Perkemahan
“Ketika persetubuhan berlangsung, ayah dari saksi RH melihat kemudian melaporkan kepada tetangga. Pada saat tetangga datang, persetubuhan telah selesai,” jelas Kapolsek Kumai AKP Hendry, Selasa (4/7).
Kumbang dan Den akhirnya diinterogasi. Setelah itu, mereka dibawa ke Polsek Kumai.
“Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum menunjukkan terlah terjadinya persetubuhan. Sebab, ditemukan adanya luka robek baru di kemaluan korban dan masih ada noda darah,” kata Hendry.
Kumbang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah diamankan di Mapolsek Kumai.
Sedangkan beberapa barang bukti yang disita, di antaranya, celana pendek berwarna biru, baju lengan panjang, dan celana dalam hitam.
“Tersangka diganjar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Hendry. (vin/c2/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri âPelayanâ
Redaktur & Reporter : Ragil