jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah meneken surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
BACA JUGA: Irjen Dedi Blak-blakan soal Judi Online dan Konsorsium 303 Kaisar Sambo
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri," kata Hersan saat dihubungi, Jumat (30/9).
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Disiang, Ahmad Sahroni Percaya Profesionalisme KejagungÂ
Ferdy Sambo tercatat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, tetapi Majelis KKEP menguatkan putusan sebelumnya.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap kedua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi
Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga