Gelap Mata Gegara Dendam Lama, Sarif Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 – 16:24 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, ILIR TIMUR - M Sarif (20) nekat menghabisi nyawa M Ilham di pinggir Jembatan Gledek, Senin (16/1) kemarin, sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya, warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan Ilir Timur (IT) II itu dijembut anggota gabungan Polsek IT bersama anggota Polrestabes Palembang di tempat keluarganya di daerah Kalidoni Palembang beberapa jam usai kejadian tersebut.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II Kompol Fadillah Ermi Ersa Yani mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya didasari dendam lama dengan korban.

"Dari keterangan pelaku ke anggota kami, awal mula kejadian pembunuhan tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku keluar rumah untuk berkumpul dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang," ungkap Haris, Selasa (17/1).

BACA JUGA: WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci

Dikatakan Haris, setelah sampai di lokasi, pelaku berdiri di jembatan langsung menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang yang diikat menggunakan tali di bambu.

Kemudian, dari arah depan pelaku melihat korban dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya.

BACA JUGA: Dendam, FW Aniaya Ibu Rumah Tangga

"Kemudian antara pelaku terjadi selisih paham di TKP, dan dari keterangan pelaku saat di interogasi anggota kami, pelaku menusuk korban di bagian perut bawah menggunakan pedang,"ujar Haris.

Usai membunuh kata Haris, pelaku pun melarikan diri.

"Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kalidoni Palembang," kata Haris.

Tak hanya mengamankan pelaku, anggotanya  juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pedang dan satu buah bambu panjang.

"Atas ulanya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga hingga 20 tahun penjara," pungkas Haris.

Di hadapan polisi, pelaku Sarif mengakui perbuatannya.

"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang dan tertangkap anggota gabungan," pungkas Sarif. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler