jpnn.com, NAGAN RAYA - Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, berinisial RE, 45, ditahan karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warga pada Januari 2022.
“Oknum kepala desa ini kami tahan karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu.
BACA JUGA: KPK Sedang Bidik Kasus Bansos DKI? Begini Kata Ali Fikri
Ia menjelaskan RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk, Sahroni Dukung Kejati DKI Bertindak
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
BACA JUGA: 75 PNS dan PPPK di Kota Kendari Diminta Mengembalikan Bansos yang Diterima
"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp 1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp 4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
Namun, upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
“Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan,” demikian AKP Machfud.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean