Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari

Kamis, 12 November 2015 – 14:45 WIB
gelar pengungkapan penggelapan pajak/ Banten Pos

jpnn.com - SERANG- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (kanwil) Banten berhasil mengungkap kasus pengelapan pajak yang membuat keuangan negara rugi miliaran rupiah. Dari hasil pengungkapan, total negara dirugikan mencapai Rp19,6 miliar.

Catur Rini Widosari, Kepala DJP Banten, memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menyerahkan tersangka, Komisaris PT SEP berinisial DP alias AK (72), warga Kabupaten Tangerang ke Kejari Tigaraksa.

BACA JUGA: Ibu dan Bayi Sekarat Saling Berpelukan! Fotonya Bikin Nangis

"Tersangka terdaftar di KPP Cikupa. Kita sudah menyerahkan tersangka DP alia AK ke Kejari Tigaraksa pada 9 November 2015 kemarin," katanya, didampingi Direktorat Intelejen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono saat konfrensi pers penyerahan tanggung jawab tersangka di Kota Serang, kemarin.

Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, memalsukan identitas dengan mencantumkan nama yang berbeda-beda. Selanjutnya tersangka mengeluarkan faktur pajak tidak sah atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Cikupa.

BACA JUGA: Bagi yang Belum Tahu, Beginilah Kronologi Salah Transfer BNI Rp 5 Miliar ke Rekening Suparman

"Dengan penegakan hukum ini, mudah-mudahan para tersangka dan masyarakat wajib pajak jera, sehingga melaksanakan kewajiban pajak secara benar," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Catur, penyidik DJB Banten telah memproses 78 laporan dan pengaduan. Dari laporan itu ditemukan 40 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan ada dua kasus yang sudah masuk penyidikan.

BACA JUGA: Baca Nih! Keputusan Polisi Atas Kasus Salah Transfer Rp 5,1 Miliar yang Bikin Geger...

"Ada dua tersangka yang DPO, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Dua orang ini merupakan orang dekat DP alias AK, kita akan terus melakukan penergakan hukum di bidang perpajakan," ujarnya.

Dari tangan tersangka, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa berkas faktur pajak fiktif serta identitas pelaku. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan kerena alas an kondisi kesehatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009.

Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(eua/igo/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 3 Kecamatan Baru, Nunukan Siap Rekrut CPNS di Tahun 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler