Gelapkan Uang, Lima Karyawan Hotel Dipolisikan

Kamis, 16 Juni 2011 – 15:04 WIB

SORONG - Lima karyawan yang sehari-hari bekerja sebagai reseptionis Hotel JE Meridien, RL, IP, RF, AL dan SG berurusan dengan polisi karena secara bersekongkol  diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.  Kelima oknum karyawan itu dilaporkan oleh pihak Hotel Meridien ke Polsek Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kanit Serse Polsek Sorong Kota, Ipda Daniel Bongi membenarkan telah menerima laporan dari pihak Hotel MeridienKronologis kejadian kata dia terjadi sejak empat tahun lalu

BACA JUGA: Tertangkap Selingkuh, PR II Unlam Mundur

Dan selama ini  tidak terbongkar atau terutup rapat  karena  kelima karyawan itu sama-sama menutup  rapat persekongkolan itu.   Namun  perbuatan yang tidak pantas ditiru itu  akhirnya terbongkar saat  masing-masing karyawan  saling melaporkan temannya, akibat pembagian yang tidak merata dari hasil penggelapan uang perusahaan tersebut.

“Dari saling melapor karena pembagian yang tidak merata ini, lalu kami kembangkan dengan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya terungkap kasus penggelapan  uang perusahaan,”terang Daniel


Dari hasil pengembangan perkara, lima karyawan yang saling melaporkan itu, ternyata melaporkan pembagian uang hasil penggelapan yang tidak merata

BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Sopir Ditebas Samurai

Dimana pihak hotel dirugikan hingga mencapai Rp 500 juta.

Di hadapan penyidik, kelima karyawan mengaku mengelapkan uang perusahaan dengan cara memberikan laporan salah atau fiktif kepada perusahaan
Misalnya kata Daniel, jika ada tamu yang menginap di kamar mewah maka akan dilaporkan telah menginap di kamar yang biasa, sehingga sisa uang pembayaran dari tamu yang menempati kamar mewah tersebut  masuk ke kantong pribadi.

Selain itu kelima karyawan tersebut juga berani menjual bill atau nota pembayaran penginapan kepada dinas atau konsumen yang meminta dengan kembali memanipulasi nilai pembayaran

BACA JUGA: Manager Kompor Gas Dibunuh Perampok

“Uangnya dibagi kelima yang bersekongkol itu,”ungkap Kanit Serse Polsek Sorong Kota Ipda Daniel Bogi.

Dalam kasus penggelapan uang perusahaan ini,   RL  telah menghabiskan uang Rp 23 juta,   RF mendapat bagian Rp 8 juta, SG sebesar Rp 30 juta,  AL kebagian Rp 8 juta dan IP mendapat bagian  Rp 10  juta“Nilai ini yang mereka akui ya, bisa jadi lebih tapi karena berjalan empat tahun selama mereka bekerja, tapi perusahaan sudah menerima pengakuan iniSelain mereka berlima ini ada juga teman mereka satu lagi berinisial Sr yang kebagian Rp 20 juta , dia tidak datang tapi sepakat untuk mengembalikan uang perusahaan dalam dua minggu ini,” katanya(reg/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Tersangka Perebutan Lahan Parkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler