jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus penggelapan uang perusahaan di PT Wahyu Putra Digital dengan terdakwa Yessica Aprilia Arifin alias Yessi (25) Selasa (21/2) sore.
Yessi mengatakan, uang sebesar Rp 3,5 miliar yang diraupnya dari perusahaan digunakan untuk membiayai ibu dan ayah angkatnya.
BACA JUGA: 500 Warga Ketipu, Duit Melayang, Kerja Tak Kunjung Ada
Namun, keterangan yang disampaikan itu tak disertai bukti.
Majelis hakim meminta bukti biaya berobat seperti kuitansi pembelian obat maupun perawatan saat di rumah sakit.
BACA JUGA: Tidak Tamat SD Mampu Kumpulkan Rp 1,8 M secara Cepat
“Tidak ada bukti kuitansi yang saya pegang, saya cuma kasih uang ke ibu dan Pak Husein (ayah angkat) tidak mengetahui kuitansinya,” ujar Yessi.
Sidang akana dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
BACA JUGA: Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Afandi Widarijanto mengatakan, awak media memang dilarang mengambil gambar selama persidangan.
"Silakan motret tapi saat sidang jangan motret dan seharusnya ada izin majelis," jelasnya.
Afandi menambahkan, awak media yang ingin mengambil gambar tidak diperkenankan di bagian depan.
“Karena kami menjaga asas praduga terdakwa," kata Afandi. (lan/gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 134 KK Ditipu Program Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi